Menaratoday.com – Jambi :
Berawal dari penarikan motor secara paksa beberapa waktu lalu oleh oknum Depcolector dari salah satu perusahaan Outsourcing di Jambi, membuat pihak korban tak terima dan membawanya ke ranah hukum.
Dikatakan oleh Kurniadi Hidayat, selaku anak dari korban bahwa kejadian ini bermula saat korban atas nama Krispuniawati membawa neneknya membeli obat, lalu distop oleh rombongan penagih. Sehingga terjadilah pertengkaran antara korban dan penagih.
“Di saat itu saya datang menghampiri, saya ajak untuk ke kantor. Tapi akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya lari sampai laporan ke Polresta.” kata Kurniadi pada awak media, Kamis (8/8/2019).
Dirinya menambahkan, kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 30 April 2019 lalu. Oknum Debcollector yang saat ini khilaf dan tidak mengerti aturan langsung berniat ingin menarik motor si korban.
Kurniadi yang juga merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jambi, tidak terima dengan perlakukan Oknum Depcolector itu pada ibunya langsung melaporkan ke Polresta Jambi.
Menurutnya, tidak ada dalam aturan mana pun depcolector itu mengeksekusi alias menarik kendaraan konsumen, karena yang berwenang dalam hal itu ialah pihak pengadilan.
“Kalau emang diserahkan oke, kalau memaksa itu tidak boleh. Karena menurut prosedurnya, yang berhak mengeksekusi itu adalah pihak pengadilan.” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini ada prosedurnya, dengan adanya Fidusia yang didaftarkan ke Pengadilan, lalu ketua pengadilan memerintahkan juru sita untuk mengeksekusi kendaraannya.
“Jadi yang berhak mengeksekusi itu juru sita, dari pengadilan.” tegasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang ia tahu, pihaknya langsung membawa perkara tersebut kepada kepolisian, dan saat ini sudah naik.
Namun, mengingatkan pihaknya mempertimbangkan dengan hati nurani, dan juga oknum dari Debcollector tersebut mengaku salah atas perbuatannya, akhirnya mereka sepakat melakukan perdamaiannya.
“Saat ini laporan itu sudah naik, dan atas dasar pertimbangan hati nurani kita melakukan perdamaian.” imbuhnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada depcolector, agar tidak melakukan eksekusi terhadap motor konsumen yang sedang menunggak uang asuran.
“Apapun jenisnya, yang namanya utang piutang, tunggakan itu yang namanya depcolector tidak berhak menarik, mau 3 bulan setahun macet, mereka tidak berhak.” bebernya.
Sementara itu, Renaldi selaku Depcolector yang melakukan penarikan tersebut, mengaku salah karena sudah berbuat tanpa mengetahui aturan yang sebenarnya.
“Terimakasih banyak buat bapak Kurniadi yang sudah memberikan maaf kepada saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya, mungkin ini pelajaran buat saya kedepannya. Saya mengaku salah, saya sudah berbuat kesalahan pada waktu itu.” ungkapnya.
Dirinya mengaku, bahwa ia berbuat sesuai dengan perintah dari Perusahaan Outsourcing selaku pihak ketiga, dan leasing dalam perkara tersebut.
“Ya perintah dari leasingnya. Kepada kawan-kawan untuk berhati-hati, karena pihak perusahaan belum tentu ada penanggung jawab.” pungkasnya. *(Arifin)*