Diduga Kebal Hukum, Massa AMT Desak Kejatisu Panggil Dan Periksa Kadis Pertanian Kota Padangsidempuan


MenaraToday.Com - Medan :

Selain mendesak Pihak Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran TA 2018, Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Tabagsel (AMT) juga memperjelas tentang dugaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kota Padangsidimpuan terhadap Kadis Pertanian Kota Padangsidimpuan, Hal itu dipertanyakan Massa AMT saat melakukan Aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Senin (26/8/2019)



"Kami memintak pihak penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan beserta Kroni-kroninya terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran TA 2018.Sesuai P-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2018. diketahui ada beberapa kegiatan yang kami duga realisasinya sarat dengan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) utamanya pada item, Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, 
Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan. Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan. Program Pengembangan Budidaya Perikanan. Dari beberapa program kegiatan tersebut kami menduga telah terjadi penyalah gunaan pada item, Volume dan waktu dalam pelaksanaan kegiatan, Jumlah orang yang melaksanakan kegiatan.Kriteria Penerima dan Pelaksana Kegiatan,"Ujar Alpan Lubis dalam orasinya

Pada Kesempatan yang sama, Daud Nasution sebagai Koordinator aksi juga mempertanyakan tentang tindak lanjut hukum terkait dugaan pemeriksaan Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan yang santer beredar di tengah-tengah masyarakat bahwa sempat diperiksa oleh pihak Kejari Kota Padangsidimpuan 

"Kami memintak pihak Kejatisu untuk memberikan info akurat terkait hal tersebut, jika memang Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan benar diperiksa oleh Kejari Kota Padangsidimpuan tolong berikan kami jawaban pasti, bila memang beliau pernah di periksa tolong status nya di perjelas agar tidak menimbulkan fitnah ditengah-tengah masyarakat, Bila tidak terbukti katakan tidak terbukti dan bila sebaliknya terbukti kenapa tidak di tetapkan sebagai tersangka,"Ujar Daud Nasution yang juga Wakil Sekretaris DPP LSM GEMrAK ini




Sementara Kasi C Kejatisu Rasmaidi sebagai pihak yang menanggapi Aksi tidak mampu berkomentar banyak terkait aspirasi massa tersebut


"Silahkan tinggalkan nomor HP nya nanti kami hubungi kembali,"jawabnya singkat


(ucok siregar) 



Ket Fhoto

Massa AMT saat demo di depan kantor Kejatisu
Lebih baru Lebih lama