Diduga Pecat Karyawan Sepihak, Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Supreme Law Firm Somasi PT. Conbloc


MenaraToday.Com - Malang :

Dugaan pemberhentian kerja secara sepihak yang dilakukan PT. Conbloc Indonesia Persada terhadap karyawannya berbuntut panjang.

Pemberhentian secara sepihak itu bermula ketika salah seorang karyawannya tidak masuk kerja selama lima hari karena sakit.

Seorang karyawan yang bernama Libertri Sapta Pratama mengaku, pemberhentian sepihak terhadapnya dinilai mendzoliminya.

Ia menilai pihak perusahaan telah menafikan hak karyawan dan tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran status karyawan tetapnya.

"Bagaimana saya tidak merasa dirugikan, lah tiba-tiba saya di beritahu kalau status saya sudah tidak lagi bekerja disana, itupun saya tidak mendapat hak saya sebagai karyawan," kata Libertri di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Supreme Lawyer Firm.

Sebelumnya, Libertri sempat dipaksa untuk mendatangani surat pengunduran diri, ia saat dipanggil kala itu juga tidak diberikan dispensasi dari perusahaan.

Mendapati hal itu, Libertri bersama kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Supreme Law Firm, Ricky Ramadhan Santoso, SH dan tim akan melayangkan somasi ke PT. Conbloc agar memberikan kejelasan dan hak karyawan sebagaimana yang telah di atur di Undang-undang ketenagakerjaan.

Tidak hanya meminta perusahaan untuk meminta maaf secara terbuka, tetapi juga diharapkan PT mematuhi aturan yang berlaku.

"Saya minta keadilan, klien kami juga punya harga diri. Apalagi dia statusnya pegawai tetap, paling tidak berikan hak nya yang telah diatur dalam Undang-undang," tandas Ricky.

Sementara setelah Somasi dilayangkan, jika dalam waktu 3x24 jam itu tidak ditanggapi, Ricky dan tim akan menempuh jalur hukum. Ia ingin memberi efek jera terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan. (Yasin/Sofyan)
Lebih baru Lebih lama