MenarToday.com-Humbahas :
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kab.Humbang Hasundutan, Selasa (13/8/2019).
Sebagaimana dimaksud Pasal 312 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinta Daerah, Kepala Daerah dan DPRD , wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A.2020, Kepala Daerah dengan DPRD wajib mempedomani RKPD,KUA dan PPAS untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pasal 311 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014.
Setelah Badan Anggaran dengan pihak TIM Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPD) dengan cermat membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Humbahas T.A 2020 pada masing-masing OPD yang ada dilingkungan Pemkab Humbahas , maka Badan Anggaran memberikan beberapa hasil rumusan sbb :
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Ketenaga kerjaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kopedagin, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Dinas BPBD, Inspektorat Daerah, Dinas BPPD, Dinas BPK-PAD,
Proyeksi pagu indikatif belanja langsung T.A. 2020 pagu anggaran tetap. Sedangkan BKD pagu anggaran tetap, namun dengan catatan Ketersediaan gaji untuk P3K Dianggarkan, dan untuk Kantor Camat tidak ada perubahan pagu anggaran.
Sedangkan untuk proyeksi pagu anggaran yang bertambah,"Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang naik 2,8 Persen, Satuan Polisi Pamong Praja naik 1,0 Persen, Dinas Sosial naik 6,5 Persen, Dinas PMDP2A naik 2,1 Persen, Dinas PPKB naik 1,1 Persen, Dinas Perhubungan naik 5,7 Persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu naik 8,2 Persen, Dinas Dispora naik 3,6 Persen, Dinas Pertanian naik 2,5 Persen, Sekretaris Daerah Kabupaten naik 1,4 Persen, Sekretariat DPRD naik 6,6 Persen, untuk Dinas Peternakan dan Perikanan sesuai hasil rapat badan anggaran berkurang sebesar 100 juta dari pagu indikatif sebesar
Rp. 8.009.360.651.
Badan Anggaran menyepakati serta menyarankan kepada Dinas Sotpol PP penambahan pagu anggaran diperuntu-kan untuk dapat meningkatkan Penertiban PERDA, Dinas Perhubungan bertambahnya anggaran diperuntukan untuk pembangun gedung pengujian kenderaan bermotor sedangkan untuk Dinas Pertanian penambahan anggaran dialokasi untuk pembelian Alsintan Cultivator dan pengembangan tanaman perkebunan, untuk kegiatan pengadaan pakan ternak pagu anggaran dikurangi dan ditambahkan kepada pengadaan indukan ternak serta dilakukan pemusnahan induk ternak yang tidak berproduktif.
Dengan adanya rumusan Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Humbahas T.A.2020, diharapkan Plafon pada setiap OPD agar dapat dipergunakan sesuai program dan kegiatannya. (B.Nababan)