MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung balai amankan sepasang suami istri yang di duga terlibat dalam peredaran narkoba, di rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai pada abu (21/8/2019) sekira pukul 18.30 wib.
Pasangan suami istri ini yakni Haidir Manurung (48) dan Indriati (53) , hasil pengembangan petugas meringkus bandar narkoba tersebut yakni Hasman .
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan hal tersebut, Petugas yang menggerebak rumah tersangka dan ditemukan 13 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 3.71 gram , ungkap Kapolres yang di dampingi kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, Kamis (22/8/2019).
AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa petugas juga mengamankan Indriati ( Istri Hàidir Manurung) karena ikut terlibat dalam mengedar kan Narkoba tersebut, dan hal ini diakui oleh tersangka Hàidir Manurung.
Selain itu petugas juga menyita
1 unit handpone, uang sebanyak Rp 70.000, 2 lembar tisu warna putih , 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok merk sempurna, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning merk forvita dan 2 bal plastik kecil transparan.
"tersangka Hàidir Manurung ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan Vonis 7 tahun penjara dan pada 2017 telah bebas dari lembaga pemasyarakatan".
Dari hasil introgasi pasutri ini, petugas berhasil meringkus bandar sabu bernama Hasman (53) dirumah nya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari yang sama sekira pukul 20.45 wib.
Petugas sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus Hasman, karena rumah tersangka dalam keadaan terkunci dan di duga bersembunyi di dalam rumah begitu mengetahui kehadiran polisi.
Petugas Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy berkordinasi dengan Kepling setempat untuk masuk ke dalam rumah dan tersangka ditemukan bersembuyi diatas Asbes rumahnya.
Petugas yang menggeledah seisi ruangan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah- celah dinding papan rumahnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba Polres Tanjung balai, mereka dijerat dengan pasa 112, 114 dan 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun (G4N1)