Edarkan Sabu, Wanita Muda ini Diringkus Satreskoba Polres Blitar


MenaraToday.Com - Blitar :

DS, wanita berusia 29 tahun warga asal Kabupaten Banyuwangi ini nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan akhirnya harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Blitar.


DS ditangkap saat petugas melakukan penyelidikan atas informasi terkait kasusnya yang diketahui sebagai pengedar barang haram, di depan sebuah hotel di Kecamatan Selorejo Blitar.

Tertangkapnya DS, bermula dari pengembangan petugas setelah melakukan penangkapan terhadap 11 pelaku pengedar sabu dan pil dobel L selama dua pekan terakhir.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Blitar.

"Berkat kesigapan petugas dalam memberantas narkoba di Kabupaten Blitar, pelaku DS berhasil kami amankan," kata Wakapolres Blitar, Kompol Arief Kristanto, Rabu (14/8/2019).

Tanpa menaruh curiga, polisi yang sebelumnya telah melaksanakan pemantauan terhadap pelaku itu, berhasil meringkusnya tanpa adanya perlawanan.

DS yang sebelumnya telah diketahui sebagai pengedar itu diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, kami amankan 2 pocket sabu dengan berat kurang lebih 0,4 gram," ucap Arief.

Sementara hingga saat ini, petugas terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal daripada barang haram yang didapatkan DS.

Sedang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, DS terancam dijerat KUHP pasal 114 tentang kepemilikan narkoba. Ia harus rela mendekam dijeruji besi Polres Blitar. (Sofyan)
Lebih baru Lebih lama