Gunakan Bahan Baku Dari Hasil Jarahan, Dua Calon Pengusaha Sepatu Ini Nginap Di Penjara


MenaraToday.Com - Sukabumi :

Dua pelaku kleptomania di PT Goldstar Indonesia II (GSI), Sukalarang Kabupaten Sukabumi, diamankan pihak kepolisian, setelah tertangkap tangan meloloskan barang milik perusahaan.


Dari hasil pengembangan pihak kepolisian Sektor Sukalarang wilkum Polres Sukabumi Kota, kedua kleptomania tersebut telah melakukan praktik produksi rumahan sepatu dengan bahan dasar, barang-barang hasil jarahan dari tempatnya bekerja (GSI Sukalarang).

Kepada awak media, Selasa (13/8), Kapolsek Sukalarang, AKP Ma'ruf Murdianto, dalam pres release yang digelar di Bundaran Sukaraja, mengatakan, pelaku berinisial MM ini adalah warga Warungkondang Cianjur, sementara MS adalah warga Cimangkok Sukabumi.

"Dari hasil penyelidikan, untuk tersangka ini merupakan seorang pengawas gudang di PT. Goldkar Indonesia II, akan tapi di rumahnya (pelaku), melakukan home industri bertempat di Warungkondang. Dengan barang-barang (materialnya) hasil klepto di GSI," kata Kapolsek Sukalarang.

Lanjutnya, dari hasil produksi rumahan kedua kleptomania ini, dipasarkan dengan cara online, atau menjual kepada orang yang dikenalnya. Adapun, jangkauannya sudah mencapai wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

"Ya, mereka menjualnya dengan cara online, selain itu mereka juga jual kepada orang-orang yang dikenalnya saja, " ujarnya.

Dari hasil produksi rumahan itu, tidak tanggung-tanggung, jika memang banyak pesanannya si kleptomania tersebut bisa merauf hasil belasan hingga puluhan juta rupiah perbulannya.

"Omset penjualannya dalam sebulan bisa mencapai 15 hingga 20 juta, " terangnya.

Dari hasil perbuatan bejatnya, kini mereka diancam dengan pasal 374 dengan ancaman 5 tahun,pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sejumlah barang hasil jarahan dari PT. GSI dan mesin press sepatu, yang terdapat di wilayah Warungkondang.(SN).
Lebih baru Lebih lama