MenaraToday.Com - Serang :
Pengolahan kayu gaharu yang berlokasi di Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diduga tak mengantongi ijin dari pemerintah setempat baik ijin mengenai lokasi ataupun ijin gudang.
Selain itu, industri pengolahan kayu gaharu yang hampir mempekerjakan kurang lebih dari dua ratus pekerja tersebut diduga tidak menyediakan fasilitas Bpjs bagi para pekerja.
Hasil pantauan menaratoday.com dilapangan mengenai k3 untuk para pekerjapun tidak diindahkan, seperti masker untuk menutupi pernapasan dari asap hasil pembakaran kayu gaharu dan melindungi penciuman pekerja dari bau menyengat bahan kimia yang digunakan untuk merendam kayu gaharu.
Menurut Nazarudin, Kepala Bidang Investigasi dan Monitoring lembaga swadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara saat bertemu menaratoday dilapangan mengatakan dimana manapun juga, saat salah satu perusahaan melakukan kegiatan di daerah harus mempunyai ijin dari daerah setempat jangan asal nyelonong dikarenakan mempunyai oss juga perusahaan tersebut harus memasang papan nama perusahaan.
"Ini sungguh ironis perusahaan yang mempekerjakan hampir 200 orang tenaga kerja papan nama perusahaan pun tak ada dan saat kami tanya pada pekerjapun mereka tak diberikan perlindungan Bpjs," ucap Nazarudin.
Menurut Nazarudin, pemerintah terutama dinas perijinan dan satpol pp harus turun tangan dan tegas menyikapi hal ini.
"Jika menilik dari perda mengenai tata ruang perda no 10 tahun 2011 mengenai pengelolaan tata ruang dalam pasal 7 ayat d disebutkan bahwa ciruas diperuntukan untuk Perkantoran pemerintahan perumahan permukiman sosial perdagangan dan jasa, jadi Kecamatan Ciruas lokasinya bukan untuk industri," ucap Nazarudin.
Sementara itu Tatang Iskandar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perijinan Kabupaten Serang saat ditemui mengatakan, pihak perijinan akan menyidak dan mengundang penanggung jawab dari pt pengolahan kayu gaharu tersebut untuk diarahkan membuat ijin jika memungkinkan.
Namun beberapa hari setelah sidak saat dikonfirmasi melakui WhatsApp, Tatang Iskandar mengatakan bahwa dirinya dan team telah menyidak tempat tersebut penanggung jawabnya bernama Andika dan mandornya bernama Suroto.
Dan saat ditanya nama pt nya apa tatang menjawab saya lupa pa toh lagian pt atau perorangan sama saja yang penting mereka ada niatan untuk hadir.lagian pegawainya kasian pak ibu ibu kurang mampu balas tatang dalam aplikasi WhatsApp.
Menanggapi pernyataan dari Kasi Wasdal perijinan tersebut Agus Sumiarsa dari organisasi masyarakat laskar merah putih perjuangan sangat menyayangkan peryataan yang mengatakan kasihan para pekerja ibu ibu yang tak mampu.
"Bukan mengesampingkan rasa pri kemanusiaan bukan tidak punya rasa kasihan ataupun iba, seharusnya menurut seorang ASN harus berdidakasi tinggi dan loyal kepada undang undang tanpa tidak mengesampingkan rasa kemanusiaan atau iba.undang undang tetap undang undang harus ditegakan ucap agus sumiarsa," ungkapnya. (AGS)