MenaraToday.Com - Jakarta :
Guna menghindari kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang perluasan ganjil genap membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa pembuat plat nomor polisi (Nopol) palsu meski harus merogoh kocek lebih dalam. Namun, pemalsuan nopol juga terancam hukuman pidana.
Pemerhati Masalah Tansportasi, Budiyanto, mengatakan merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa Nopol atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Sehingga setiap kendaraan wajib disertai TNKB yang resmi dikeluarkan oleh Kepolisian.
“Jika ada TNKB yang tidak sesuai dengan spectec yang dikeluarkan pihak Kepolisian ini merupakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 280 dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak RP500 ribu,” kata Budiyanto, Minggu (25/8/2019).
Diberitakan sebelumnya, jasa pembuatan plat nomor aspal diperjual belikan di toko online ternama dengan dibandrol harga mencapai RP20 juta untuk satu pasang plat nomor lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut Budiyanto, jika STNK termasuk yang dipalsukan sudah masuk ranah pidana bukan pelanggaran lalu lintas hukumannya pun bisa mencapai enam tahun kurungan pidana.
“Namun apabila disertai dengan STNK dan identitasnya (dipalsukan),atau ada perubahan identitas ini merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur Pasal 263, ancaman pidananya enam tahun,” ujar Budiyanto.
Untuk itu, dia menghimbau kepada setiap anggota lalu lintas khususnya yang di lapangan agar lebih jeli saat mengidentifikasi nopol kendaraan dan surat-surat kendaraan. Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini memastikan bahwa anggota Polantas sangat bisa membedakan plat nomor dan STNK yang palsu.
“Setiap anggota harus lebih jeli. Secara kasat mata bisa (dibedakan asli atau palsu) tapi untuk bukti otentik secara hukum harus dibuktikan, dan itu gampang, ada sinar ultra violet untuk membuktikan,” tandas Budiyanto.(efrizal/tim)