MenaraToday.Com - Cianjur :
Dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria atas nama Moch. Hasim alias Acil (24), warga Jalan. Aria Cikondang RT.01/13 Kelurahan. Sayang, Kecamatan. Cianjur, Kabupaten. Cianjur dan rekannya Reno, yang sering memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika Gol I jenis shabu.
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, membekuk kedua tersangka tersebut di sebuah bengkel, Jalan Raya Cianjur-Cipanas Kampung. Tunggilis RT. 01 / RW. 05 Desa. Ciherang Kecamatan. Pacet, Kabupaten. Cianjur, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB,
Dari kedua terlapor didapati, 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi shabu seberat 2,93 gram (bruto), 1 (satu) buah HP merk oppo, 12 (dua belas) potong lakban hitam, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok djarum super dan 1 ( satu) potong celana jeans hitam, sebagai barang bukti (BB).
Sabtu (24/8), Melalui Paur Humas Polres Cianjur, Budi Prasetyo, Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melaporkan, kronologis penyergapan tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019, sekira pukul 19.00 WIB. Yang bersangkutan diamankan.
"Setelah melakukan penyelidikan, dilakukan penyergapan disebuah bengkel motor, di Jalan Raya Cianjur-Cipanas Kampung. Tunggilis RT. 01/05 Desa. Ciherang Kecamatan. Pacet, Kabupaten. Cianjur," ujarnya.
Lanjut Humas, dari penyergapan tersebut, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika Gol I jenis shabu, yang ada didalam saku depan bagian kanan celana yang terlapor pakai, berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok djarum super yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik bening dililit lakban hitam berisikan shabu.
"Moch. Hasim alias Acil, diamankan bersama dengan temannya bernama Reno, dan dalam penggeledahan di temukan juga barang bukti di dalam dompetnya (Reno) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening isi shabu," tambahnya.
Masih disampaikan humas, atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Upaya yang dilakukan pihak kepolisian, melakukan pengembangan asal mula BB dan jaringan, lengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 78/ VIII / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 22 Agustus 2019 dan riksa BB ke Lab Bnn. Dan atas perbuatannya terlapor dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI NO.35 tentang Narkotika," pungkasnya. (SN)