MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Dengan maraknya isu yang berhembus bahwa KTV dan PUB milik dari Tresya Hotel kembali beroperasi membuat masyarakat kembali resah dan berpikir mungkinkah akan terulang kembali kejadian anak bangsa yang jadi korban Over Dosis dari tempat maksiat itu.
Maraknya isu yang berkembang menjadi Trending Topic pembicaraan bagi sejumlah kalangan baik dari tokoh agama masyarakat maupun aktifis kota Tanjungbalai.
Gerakan Kepemudaan dari GPK RI bersama dengan GARISU Tanjungbalai turun kejalan dan melakukan aksi turun kejalan dalam bentuk menyuarakan Aspirasi Masyarakat agar tempat terlarang itu tidak kembali beroperasi lagi dan aksi itu di lakukan di Depan kantor Wali Kota Tanjungbalai. Tepatnya pada Senin (19/8/2019).
Melihat aksi ini menjadi pertanyaan besar dan tugas bagi Walikota Tanjungbalai sekaligus PR bagi Pemko Tanjungbalai untuk kembali menyurati karna pemilik usaha Pub, Karaoke ini telah mengangkangi peraturan hukum yang telah menyegel KTV dan PUB Tresya Hotel kembali dibuka.
Aksi yang dilakukan masa tersebut langsung ditanggapi Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai dengan beberapa orang yang ikut demo dalam aksi tersebut
"Saya akan menyampaikan Aspirasi saudara saudara kepada Pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai dan juga mendengar isu isu miring dengan melihat fakta fakta di lapangan bahwa KTV dan PUB Tresya Hotel akan dibuka tanpa sepengetahuan saya" tukas Walikota.
Walikota Tanjungbalai H. Syahrial SH,MH. juga menganggap bahwa hal itu sah sah saja dan harus didengarkan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Tentunya untuk itu saya akan menyurati pihak pengusaha pemilik dari Tresya Hotel ini akan kita tindak dan akan kita lakukan rapat bagi pihak pemko dan akan mengadakan pemanggilan terhadap pihak Tresya Hotel pemilik KTV dan PUB" ujarnya.
Sementara itu ketua DPP-GARISU kota Tanjungbalai menyampaikan kepada Walikota Tanjungbalai pada malam takbiran diduga perusakan segel dilakukan pihak tresya hotel dan menghidupkan kembali musik di KTV Tresya Hotel tersebut tanpa izin Pemko Tanjungbalai sedangkan tempat itu pernah di tutup pihak pemko terkait kasus OD salah satu pengunjung dan sampai mngalami kematian.
Dari keterangan pihak orasi ini membuat Walikota Tanjungbalai angkat bicara dan pihak Tresya Hotel sudah melanggar dan Kangkangi hukum yg berlaku dan peraturan pemerintah kota tanjungbalai.
"Sebagaimana permintaan dari Ketua DPP_GARI SU kota Tanjungbalai Rudi Bakti dan Ahmaddai Robi. Meminta kepada Walikota Tanjungbalai harus bisa lebih jeli dalam menyelesaikan peraturan ini dan harus komitmen dengan apa yang di janjikan dalam bincang bersama PERS Kemarin untuk menutup KTV dan PUB Tresya Hotel". Pungkas Rudi mengakhiri. (G4N1)