Koalisi NGO Tuntut Bongkar Dugaan KKN Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten


MenaraToday.Com - Banten :

Sejumlah aktivis yang tediri dari LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), Ormas Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi Dan Kekerasan (Jambakk) serta LSmm Jaringan Pemuda Anti Korupsi (Japati) kembali turun kejalan dan menggelar aksi menuntut di usutnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran pada pembebasan lahan SMA Negeri 2 Leuwidamar Kabupaten Lebak, Kamis (15/8/2019) 

Dalam press realease yang disebarkan kesejumlah media tertulis program kegiatan pembebasan lahan SMAN 2 Leuwidamar Kabupaten Lebak dari tahun 2017 hingga tahun 2019 tidak pernah selesai. 

Dan berdasarkan investigasi dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan sejumlah NGO tersebut, didapat keterangan dari pemilik lahan yaitu H. Ismail Karis bahwasanya pada tanggal 2 October 2017 telah dibuat surat pernyataan kesepakatan harga dengan harga Rp. 200 ribu permeter dengan lunas yang akan dilepas untuk kepentingan seluas 2000 meter persegi dengan jumlah pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp.  400 juta rupiah. 

Menurut hasil keterangan pemilik lahan H. Ismail melalui bendahara SMA Negeri 2 Leuwidamar, R Dewi Lestari memberikan panjar (DP) sebesar Dua Puluh Juta Rupiah pada tanggal 21 Juni 2017 yang dicicil hingga tanggal 14 /12 /2018 dengan jumlah total Rp. 165 juta rupiah 
   
Menurut koordinator aksi lewat orasinya pada pagu anggaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk belanja modal tanah dan pengadaan tanah untuk bangunan tempat kerja/ Jasa pada tahun 2018 yang tercantum di no rekening 5.2.3.11.04 sebesar Rp. 9 milyar lebih tapi mengapa hingga kini belum terselesaikan tanya Umar.

Aksi yang berlangsung di  kawasan Pemerintahan Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten.
    
Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari pihak pemerintahan khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten (Agus)
Lebih baru Lebih lama