Lakukan Penggelapan Mobil, Pecandu Judi Online Ini Berakhir Di Penjara


MenaraToday.Com - Sukabumi : 

Polres Sukabumi Kota melalui Kepolisian Sektor Sukaraja, menggelar pengungkapan kasus tindak pidana penipuan kendaraan roda empat (R.4) di Pospol Bundaran Sukaraja, Selasa (13/8/2019).


Dalam konfrensi persnya Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, mengatakan, pada tanggal 14 Juni lalu, telah terjadi tindak pidana penipuan kendaraan R.4, jenis Kijang bernopol F 1615 AZ, milik Wahyu Wibisana warga Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, oleh pelaku berinisial AA warga Baros Kota Sukabumi.

"Awalnya, pelaku mengaku sebagai karyawan salah satu Bank di Sukabumi, ia mengaku bisa membantu korban meminjamkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- dengan jaminan BPKB kendaraan," kata Kapolsek Sukaraja.

Lanjut Kompol Supardi, pelaku beralibi menemui korban di salah satu rumah makan Padang di wilayah Sukaraja, dan menyuruh korban membawa unit mobil berikut kelengkapan surat-suratnya.

"Setelah bertemu korban, pelaku meminjam unit beserta surat-suratnya, berpura-pura akan melakukan cek fisik kendaraan, untuk pengajuan pinjaman kepada Bank yang dimaksud," ujarnya.

Supaya korban tidak curiga, pelaku menitipkan tas selempangnya dengan uang sebesar Rp. 550.000,- didalamnya beserta jaket. Namun pelaku bukannya pergi ke Bank, melainkan menjual mobil tersebut kepada RA, yang kemudian uangnya dibawa lari.

Akibat kelakuan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, saat diwawancara awak media, tersangka berinisial AA  mengaku, mobil milik Wahyu hanya dijual Rp. 38.000.000,-.

"Saya gelap mata, mobil saya jual ke showroom mobil sebesar Rp. 38.000.000,- juta uangnya dihabiskan untuk main judi online," tuturnya. (SAN)
Lebih baru Lebih lama