MenaraToday.Com - Banyuwangi :
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Yasra Siar Dinamika Indonesia (LSM YSDI) Kabupaten Banyuwangi dan Asosiasi Pengusaha Mineral (ASPAMIN) Banyuwangi, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 kemarin, menandatangani sebuah Surat Kesepakatan Bersama (MoU).
Yang mana Surat Kesepakatan Bersama tersebut antara LSM YSDI Banyuwangi dengan pihak Asosiasi Pengusaha Mineral Banyuwangi itu di tandatangani oleh Ketua LSM YSDI, Ahmad Nehro Jaini dan Ketua ASPAMIN Banyuwangi, H. Abdillah Rafsanjani, demikian penjelasan Ketua LSM YSDI, Ahmad Nehro Jaini melalui perpesanan via akun WhatsApp, Sabtu (24/08/2019) Jam 17:25 WIB.
Sementara menurut orang nomer satu di LSM YSDI itu,Ahmad Nehro Jaini, maksud dan tujuan Lembaganya menggandeng ASPAMIN Banyuwangi salah satunya adalah karena merasa prihatin dengan berbagai problem di masyarakat terkait dengan reklamasi maupun normalisasi yang mengalami krisis atau perusakan lingkungan hidup, dan kemudian menurut Ahmad Nehro Jaini, dengan menggandeng ASPAMIN Banyuwangi, maka lahan kritis yang di normalisasi maupun yang di reklamasi harus terarah dan terukur.
"Maksudnya harus ada plening akhir lahan yang di normalisasi maupun yang di reklamasi supaya menjadi lahan pertanian yang produktif, obyek wisata, maupun menjadi perumahan rakyat dan disini harus jelas agar tidak menyisakan permasalahan lingkungan," jelas Ahmad Nehro Jaini.
Masih menurut Ahmad Nehro Jaini," Atas nama Lembaga,Saya menghimbau kepada pelaku kegiatan normalisasi maupun reklamasi atau pemanfaatan sumber daya mineral, agar jangan sekali-kali menggunakan istilah pertambangan atau galian C, sebab bila pelaku kegiatan pemanfaatan sumber daya mineral menggunakan istilah itu, maka pelaku kegiatan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang di atur di undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, artinya juga harus dilengkapi dengan ijin usaha pertambangan atau IUP dari pihak Dinas Perijinan Provinsi yang sangat sulit dan mahal biayanya,"jelasnya.
Masih jelas Ahmad Nehro Jaini, kegiatan pemanfaatan sumber daya mineral tidak mungkin dapat dihilangkan dari bumi Banyuwangi, karena sumber daya mineral ini masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Banyuwangi untuk pembangunan proyek infrastruktur, fasilitas umum dan lain-lain serta kebutuhan masyarakat terhadap sumber daya mineral, terlebih saat ini Indonesia adalah negara yang sedang berkembang," urai Ahmad Nehro Jaini.
Ahmad Nehro Jaini juga menjelaskan, cara mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan salah satunya adalah dengan melakukan pengayaan tanama hutan maupun tanaman MPTS (Multy Perphose Tree Species) yang mempunyai 3 fungsi pokok, diantaranya : 1. sebagai kawasan hijau yang memproduksi oksigen alam 2. Sebagai Kawasan serapan air saat musim hujan dan juga sebagai cadangan sumber daya air saat musim kemarau 3. Sebagai fungsi sosial terhadap masyarakat karena tanaman MPTS ini akan menghasilkan produksi buah-buahan dapat menambah pendapatan masyarakat,"tambahnya.
Selanjutnya ia juga memaparkan, bahwa ratusan ribu bibit tanaman hutan maupun MPTS yang digelontorkan oleh LSM YSDI kepada ASPAMIN Banyuwangi, sasaran utamanya adalah lahan-lahan kritis yang terkena dampak kegiatan reklamasi dan normalisasi serta lahan-lahan kritis yang lainnya, seperti bekas penebangan liar (illegaloging) maupun lahan kritis daerah sempadan sungai (DAS) dan bibit-bibit tersebut juga akan didistribusikan kepada ASPAMIN Banyuwangi di dalam setiap tahunnya pada musim tanam secara berkesinambungan yang bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan RI, pada khususnya Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan Perhutanan Sosial (RLPS), "terang Ahmad Nehro Jaini.
Sambung Ahmad Nehro Jaini, di acara penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut, Ketua ASPAMIN Banyuwangi, H. Abdillah Rafsanjani mengatakan begitu sangat antusias dan mengucapkan terima kasih kepada LSM YSDI, yang telah menggandeng ASPAMIN Banyuwangi dan ia juga mengatakan, agar anggota ASPAMIN Banyuwangi (MS/Eko)