Nelayan Batubara Dapatkan Bantuan Alat Penangkap Ikan


MenaraToday.Com - Batubara :

Subdenpom 1 1/4 Asahan menghadiri acara pemberian bantuan alat penangkap ikan kepada melayan di Kabupaten Batubara, Kamis (15/8/2019) di Dermaga Pelabuhan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara. 



"Kegiatan pemberian bantuan alat penangkap ikan yang program pendampingan pasa kelompok nelayan perikanan tangkap di Kabupaten Batubara yang dihadiri lebih kurang 60 orang" ujar salah seorang anggota Sub Denpom 1 1/4 Asahan.

Dalam kegiatan tersebut nampak di hadiri Sekdakab Batubara, Sakti Alam Sieegar, Kasubdit Patroli Air Poldasu, Kompol Jhoni Aroma, Kadis Perikanan Batubara, Ir. Rjnaldi, M.Si, Kanit Polsek Medang Deras, Iptu S Butar Butar, perwakilan PSDKP Belawan, Eko dan para nelayan penerima penggantian alat tangkap ikan. 

Kadis Perikanan Batubara, Ir. Rinaldi M Si Menyebutkan pergantian alat tangkap merupakan komiten Bupati untuk ikut mententramkan suasana di laut yang selalu bertikai. Beliau berjanji umtuk mengganti alat tangkap yang  sekarang akan dibagikan.

"Kami dari Dinas Perikanan menyambut keinginan bupati tersebut dengan menganggarkannya, seyogyanya penggantian dilaksanakan pada 100 hari kerja bupati tetapi tertunda karena suati hal dan baru 23 nelayan yang mau mengumpulkan alat tangkap yang dilarang. Banyak Nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang tidak terdaftar secara administrasi dan kapalnya juga tidak memiliki Pas kecil sehingga tidak bisa mendapatkan penggantian alat tangkap. dan alat tangkap yang dibagikan antara lain Raweng, Bubu Rajungan, Jaring Udang 1.000 meter, Jaring Rawal. Nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang sekitar 1.000an tetapi yang sudah terdata sebanyak 339 dan baru 32 yang sudah mendapatkan penggantian alat tangkap" ujarnya. 

Sementara itu Kasubdit Patroli Air Poldasu menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sebelumnya sudah pernah dirapatkan di Kantor Bupati Batu bara dan baru sekarang terealisasi.

"Pemerintah sudah menetapkan bahwa alat tangkap yang ditarik oleh dua kapal yang merusak biota laut itu dilarang. Di dalam Permendagri dijelaskan bahwa alat tangkap trawl dan sejenisnya dilarang hal ini lah yang mendasari pemerintah Kabupaten Batubara mengambil sikap dan berinisiatif mengucurkan dana tersebut, setahu saya sejumlah 3 miliar dan inilah salah satu wujud dari pada kepedulian Pemerintah Batubara kepada nelayannya. Selama ini nelayan selalu dicap bermasalah, nelayan di pagurawan banyak menggunakan alat tangkap yang dilarang dan dibawa melaut ke Perairan Sergei.

Terpisah Sekdakab Batubara, Sakti Alam Siregar menyebutkan bahwa Kabupaten Batuhara adalah salah satu Kabupaten di Pantai Timur Sumatera yang memiliki panjang pantai lebih kurang 63 Km, 

"Presiden RI telah mencanangkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Kita harus mendapatkan keuntungan dari momentum emas sebagai poros maritim dunia, saya juga menghimbau kepada kita semua agar tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat Nelayan terutama nelayan tradisional. Belakangan ini banyak timbul gejolak ditengah masyarakat nelayan akibat beroperasinya pukat trawls padahal itu bertentangan dengan Permenkalautan dan Perikanan nomor 71 Tahun 2016. Dan ditengah himpitan ekonomi yang begitu berat akibat beroperasinya pukat gerandong dan sejenisnya secara Ilegal, serta dampak negatif yang ditimbulkan tidak sedikit. Menteri Kelautan meminta semua nelayan pengguna alat tangkap terlarang untuk segera mengalihkan alat tangkapnya ke alat tangkap yang tidak dilarang seperti jaring Rawal, Bubu Rajungan  atau tangkul kepiting dan sebagainya. Dengan menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan maka hasil tangkap juga akan lebih efesien sesuai harapan dan dengan ukuran yang tepat. Saya berharap seluruh stake holder yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban dalam penggunaan alat tangkap terlarang di Kab. Batubara demi tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan secara bertanggungjawab untuk kesejahteraan rumah tangga nelayan di Kabupaten Batu bara" ujar Sakti (Dwi/Pudjie)
Lebih baru Lebih lama