MenaraToday.Com - Lampung Timur :
Non Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan korupsi (NGO-JPK ) Kordinator Lampung Timur, Sidik Ali, S.pd angakat bicara dengan awak media terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa DD tahun 2018 di desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik
Sidik Ali menyatakan walau sepeser rupiah pun yang sifatnya penyelewengan anggaran pemerintah yang dengan secara sengaja merugikan keuangan negara harus ditindak apa lagi program DD ini adalah program pemerintah untuk pemberdayaan Masyarakat dan peningkatan infrastruktur desa.
"Negara mengangarkan itu untuk kepentingan Rakyat sesuai dengan perpres presiden RI Ir.H.Joko Widodo jadi apabila ada penyelewengan yang terindikasi perbuatan melawan hukum tersruktur, sistematis dan masif, yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, persekongkolan dan pemufakatan jahat, penyalahgunaaan kekuasaan dan wewenang, tindak pidana pencucian uang (money loundering) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan harus ditindak tegas sesuia dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu karena hukum harus tetap berjalan direlnya (Rule of Law) dan semua warga negara sama dimuka hukum ( Before thw Law)" ujarnya.
Sidik Ali juga meminta Aparat Penegak Hukum agar bertindak cepat dan tegas jangan sampai terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata dalam masalah DD ini, karna masyarakat menunggu progres penegak hukum untuk menuntaskan masalah ini.
Dana desa merupakan program nasoinal yang harus disukseskan oleh semua pihak tanpa terkecuali dalam penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini" Tegas. Sidik Ali ( ris).