Pemecatan Kadus Dan Perangkat Desa Camat Hutaimbaru Diduga Ada Kepentingan Sepihak.


MenaraToday.com - Padangsidimpuan :

Belasan kadus dan perangkat desa pertanyakan camat Hutaimbaru kota padangsidimpuan, Terkait adanya Pemecatan dan di berhentikanya belasan perangkat desa secara massal,diduga adanya kepentingan sepihak tanpa ada alasan yang jelas,jum'at ( 16/08/2019)

Mereka yang diberhentikan itu diantaranya, Zul Efendi, diberhentikan dari jabatan Kaur Pemerintahan,dan Plt sekdes 2016/2017. Muklis  juga diberhentikan dari jabatan Kaur Pembangunan,Raja Halomoan menjabat sebagai Kaur Umum, ketiganya bertugas di Desa Singali dan dinon-aktifkan oleh kepala desa setempat.

Di Desa Tinjoman, Ondolan Pane diberhentikan sebagai Kepala Dusun 1, Jakpar Rambe menjabat sebagai Kaur Pembangunan, Ali Damro menjabat sebagai Kaur Umum, Yusnaini menjabat sebagai Kepala Dusun Tiga, Malim Siregar menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Mereka berhentikan oleh kepala desa setempat. 

Kejadian yang sama juga terjadi di Desa Sabungan Sipabangun. Mereka yang diganti tanpa alasan, Kali Rosulu Simatupang menjabat sebagai Kaur Umum,Borotan menjabat sebagai Kepala dusun tiga,Jubri Nasution menjabat sebagai Kepala Dusun 2 dan Ahiruddin Ritonga menjabat sebagai Kepala Dusun 4.

Sedangkan di Desa Huta Padang, dugaan pemberhentian juga dialami oleh Ali Musa Siregar menjabat sebagai Kepala dusun satu, Baktiar Hutasuhut menjabat sebagai Kepala Dusun tiga, dan Desa Partihaman Saroha, Dorlan Harahap menjabat sebagai kepala dusun III.

Kepada wartawan, mereka mengaku tidak mengetahaui alasan yang pasti pemecatan."Tiba-tiba kami sudah dapat surat pemecatan tanpa ada kesalahan,"ujar Zul Effendi salah seorang perwakilan dari mereka. Anehnya, surat pemecatan itu diberikan tidak melalui prosedur administrasi, hanya dibuat di depan rumah saja.

Mereka minta kepada pihak terkait agar bisa memberikan alasan pemecatan tersebut. Mereka menilai, pemecatan itu tidak adil dan berprikemanusiaan.

Ondolan Pane menambahkan" Kami meminta Camat Hutaimbaru menjelaskan terkait adanya pemecatan ini,dan kami anggap hanya kepentingan sepihak saja ,kami berpatokan kepada UUD Permendagri nomor 67 Tahun 2017 pasal dua (2) yang berbunyi,Kepala desa harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada camat sebelum memberhentikan perangkat desa sesuai dengan pasal satu (1) yang berbunyi, perangkat desa di berhentikan dikarenakan dengan alasan,1.karena meninggal dunia, 2.permintaan diri sendiri atau,usia sudah genap 60 tahun,di nyatakan terpidana minimal ancaman hukuman 5 tahun penjara,berhalangan tetap,tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.pungkasnya 

"Didalam poit-point permendagri itu,kami semua merasa tidak ada satupun yang ber tentangan.tandas Ondolan Pane (Efendi Jambak)
Lebih baru Lebih lama