Polisi Ringkus DPO Kasus Ilegal Logging


MenaraToday.Com - Malang :

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, menangkap DPO kasus illegal logging di Kabupaten Malang. Pelaku yang bernama Nasuki diringkus di kawasan Jalan Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.


Nasuki, yang sebelumnya menjadi buruan polisi itu berhasil ditangkap pada, Senin (12/8/2019). Saat ditangkap, Nasuki terlihat pasrah tanpa melakukan perlawanan.

Pria yang selama kurang lebih 10 bulan menjadi DPO itu langsung digiring menuju Mapolsek Gedangan.

"Pelaku yang merupakan warga Dusun Sumberlele, RT 22 RW 03 Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan ini sempat menjadi DPO. Alhamdulillah, upaya polisi dalam menjalankan tugasnya berbuah manis," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Menurut Ainun, kasus illegal logging yang menjerat Nasuki itu membuatnya berurusan dengan polisi. Ia diamankan beserta barang bukti 10 potong kayu Sono Keling bentuk gelondong.

Ditangkapnya Nasuki, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan truck Mitsubishi, warna bak truk biru, tanpa plat nomor.

"Mobil tanpa plat yang diamankan tersebut diketahui dengan No Ka FE119002509, No Sin 4D34C0Y2509, atas nama Legimin Dusun Sumberlele, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Malang," imbuhnya kepada menaratoday.com.

Kini, petugas tengah melakukan pengembangan lebih lanjut. Sedang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nasuki harus rela mendekam dibalik jeruji besi. (Sofyan)
Lebih baru Lebih lama