Polres Labuhan Batu Gagalkan Pengiriman Puluhan Bungkus Rokok Non Cukai


MenaraToday.Com - Labuhanbatu :

Kepolisian Resor Labuhan Batu menggagalkam peredaran rokok Luffman yang tidak memiliki cukai di Jalan H Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kamis (14/8/2019) sekira pukul 09.00 Wib

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Freido Situmorang kepada awak media, Jumat (15/8/2019) menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal saat operasi rutin Satlantas Polres Labuhanbatu.

"Saat operasi rutin, pihak Satlantas mengamankan 1 unit mobil truck Cold Desel Mitsubishi Nopol BK 9412 QQ bermuatan 80 kotak rokok merk Luffman tanpa dilengkapi dokumen dan cukai. Saat ditanya surat-surat dan dokumen barang bawaan di mobil tersebut, sopir tidak dapat menunjukkannya, kemudian truxk beaerta isi dan sopir diamankan. Dan saat diintrogasi, supir truck berinisial Yus (43) warga Asahan serta Te (32) warga Batubara, mengaku bahwa rokok tersebut diperolehnya saat mereka melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan ada ada seseorang atas nama Dedi (40) menanyakan ada muatan atau tidak. Namun sopir menjawab tidak. Kemudian Dedi menawarkan sopir untuk mengantarkan paket barang berupa kotak sebanyak 80 kotak ke Tebing tinggi dengan upah sebesar Rp 3 juta" papar Freido.

Freido menambahkan sopir bersedia mengantarkan rokok teesebut ke Tebing Tinggi dan setibanya di Tebing supir akan didatangi oleh teman Dedi untuk memberikan upah dan memindahkan 80 kotak rokok tersebut ke mobil lain, Namun, pengantaran kotak rokok tanpa cukai ini gagal setelah mobil yang dikendarai mereka dihentikan polisi di Jalan H Adam Malik By Pass.
“Tindakan yang telah kita lakukan yakni memeriksa sopir dan kernet serta mengamankan barang bukti ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih dan Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengam hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya,” ujar Frido Situmorang.
Tindak pidana ini, lanjut Kapolres, jika dikalkulasikan merugikan negara sebesar Rp 128 juta. (Ari/TNPS)
Lebih baru Lebih lama