Polres Rohil Release Pengungkapan 5 Kasus Pidana


MenaraToday.Com - Rohil :

Kasatreskrim Polres Rohil AKP Harris SIK didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH laksanakan Press Release terkait pengungkapan Lima (5) kasus pidana diwilayah hukum Polres Rohil di halaman Satreskrim Polres Rohil, Selasa 27 Agustus 2019 Pukul 10.20 Wib.


Kasatreskrim Polres Rohil AKP Harris SIK di dampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dalam paparanya mengatakan," Tindak pidana dengan pemberatan untuk Tahun ini meningkat, yang korban nya adalah Pt. CPI, Untuk tersangka pencurian besi ada (10) orang pelaku, masing-masing mempunyai peran, ada sebagai sopir, ada sebagai pemotong besi, dan lain-lain," jelas Harris.

" Kejadian pencurian besi Pipa Pt. CPI yaitu pada hari Senin 19 Agustus 2019, yang berlokasi Area Kerang Sintong Kec. Tanah Putih. Adapun pelaku wanita pencurian besi Pt. CPI sebagai menyediakan Mobil, kejadian pertama ketahuan Pukul 06.00 Wib, pagi dengan menggunakan Mobil Xenia, bb (6) inci (63) batang besi pipa, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 ayat 1 e," paparnya.

Lanjut Harris Sanjaya SIK," Lokasi genting 03 dan 05, pelaku 7 orang, bb 1 unit Coldsel, 1 tabung Lpj, 3 mancis, 1 buah Stnk, 2 selang gas, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan. Perkara Curas Dpo sekitar 1 tahun yang terjadi Jalan Kolam Kec. Bagan Siembah, pelaku 9 orang, ditangkap 5 orang, 4 orang Dpimodus dengan mendatangkan korban dengan mengancam menggunakan pisau," ungkapnya.

" Untuk kasus Pencabulan di cabul oleh ayah tirinya, korban mengaku di cabul sebanyak (15) kali, dengan modus pada saat istri tersangka tidak ada di Rumah, pada saat itu korban sedang tertidur dan lupa menguncikan pintu kamar. Alasan tersangka melakukan cabul terhadap anak tirinya yaitu, " dari pada kenak sama orang lain mending kenak sama anak saya," ucap tersangka. Untuk pasal yang disangkaka yaitu pasal 76 junto pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 Tahun," ucapnya.

Lanjut Akp Harris Sanjaya SIK," Untuk Perkara perjudian pelakunya ada Empat (4) orang, yaitu inisial R, H, E dan ES, pada hari Selasa 27 Agustus 2019, lokasi di Simpang Mutiara, untuk  pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 303, ancaman hukuman (10 ) Tahun," jelasnya.

" Untuk Perkara terahir yaitu perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), selama pada Tahun 2019 sudah ada Empat (4) kasus Karlahut, pelaku inisial P, lokasi Jalan Purna Wuda Kel. Cempedak Rahuk, barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (Tkp) ada Dua (2) batang kayu, Satu (1) buah mancis, pasal yang disangkakan yaitu pasal 108 junto pasal 69 ayat 1, ancam Hukuman maksimal 10 Tahun Minimal 8 Tahun. (Suwarno)
Lebih baru Lebih lama