MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Polres Tanjungbalai mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik I (Pertama) Akurasi Rencana Penarikan Dana Semester I ( Jamuari - Juni ) tahun 2019 dalam Lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungbalai.
Acara Stakeholders Day 2019 kali ini mengambil Tema "Melangkah Bersama membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Penghargaan ini di sampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungbalai, Sondang Rotua Sihaloho kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai di Aula Kantor KPPN setempat, Kamis (22/8/2019).
Penghargaan ini diberikan kepada Polres Tanjungbalai karena dinilai memenuhi kreteria Deviasi Nol.
Kepala Kantor KPPN Tanjungbalai Sondang Rotua Sihaloho mengatakan Hal ini mengacu pada Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.05/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas" ucapnya.
Untuk Kota Tanjung balai, KPPN meneliti trànsaksi dalam kategori C yakni transaksi pengajuan setiap SPM ( Surat Perintah Membayar) dengan paguh nilai kotor Rp 1 Milyar - Rp 500 Milyar.
Karena dalam Hal ini menurut Sondang Rotua Sihaloho, Penghargaan diberikan kepada Satker yang telah menyampaikan RPD Harian tingkat Satker atau RPD Harian hasil proyeksi dengan tingkat deviasi maksimal 5 persen selama satu bulan, ujarnya.
Dalam Hal penilaian penyampaian RPD ( Rencana Penarikan Dana) Harian tingkat Satuan Kerja atau Satker yang bernilai besar kepada KPPN ini mempunyai batas waktu diantaranya RPD Harian atas transaksi Rp 1 Milyar -Rp 500 Milyar wajib disampaikan paling lambat l5 Hari kerja sebelum SPM diajukan ke KPPN.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai usai menerima penghargaan itu kepada wartawan mengatakan, dengan penghargaan ini sebagai motivasi kepada Personil Polres Tanjungbalai terutama kepada Kasikeu Iptu Basrun Siagian dan Personilnya di bagian Keuangan.
Kedepannya agar tetap lebih bersemangat dan teliti, tepat dan akurat mencalai Deviasi Nol ( zero) dalam SPM maupun RDP, ungkap AKBP Irfan Rifai. (G4N1)