Rumah Pribadi Berkedok Karaoke Jual Miras dan Diduga Ilegal




MenaraToday.Com - Blitar :

Rumah mantan lurah di Dusun Jagoan, Desa Ponggok, Blitar terlihat dari luar seperti rumah pribadi yang didalamnya disetting karaoke. Di dalamnya juga menjual minuman keras berbagai aneka jenis.


Di balik berbagai kemajuan yang dicapai selama ini ternyata ada hal penting yang luput dari perhatian pemerintah maupun tokoh masyarakat Kabupaten Blitar.

Hal penting tersebut adalah peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) yang kian merajalela dan tak terbendung.

Lebih parahnya lagi rumah yang berkedok tempat karaoke itu diduga tanpa ada ijin. Baik dari penjualan miras hingga lainnya.

Untuk menelusuri keberadaan rumah berkedok tempat karaoke beserta penjualan miras di dalamnya, menaratoday.com mendatangi langsung tempat tersebut pada 29 Agustus 2019 kemaren.

Dari pantauan menaratoday, tempat tersebut memang menjual berbagai jenis minuman beralkohol (minol) seperti bir bintang, Ice land, Vodka dan minuman lainnya dengan kandungan alkohol yang berbeda-beda.

Pengamatan kami, tempat itu juga menyediakan Lc atau pemandu lagu yang berpakaian seksi dan vulgar.

Hasil pengamatan kamipun, ternyata rumah berkedok karaoke itu tidak meminta KTP kepada para pelanggan untuk memgetahui ia dibawah umur atau tidaknya.

Sementara hingga kini dengan terkantongnya beberapa alat bukti, temuan ini akan di laporkan ke Polda dan Satpol PP serta Pemkab untuk ditindak lanjuti. (Tim)

Lebih baru Lebih lama