Sakit Hati Cintanya Dibagi, Warga Selimbau Nekat Sebar Foto Bugil Pacar Ke Facebook

Foto : Illustrasi 

MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :

Merasa sakit hati karena cintanya dibagi dua, FWR (24) warga Dusun Pintas Genali Rt 003 / Rw 002 Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu nekat mengupload foto-foto bugil pacarnya berinisial SRN Als NA (19) yang warga Dusun Karya Suci RT 005 / RW 003 Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS Handoyo.M.Si melalui kasat Reskrim Iptu Siko Sesaria Putra menyebutkan peristiwa ini diketahui saat korban mendatangi Mapolres Kapuas Hulu untuk melaporkan Fauzi Wahyu Ramadhan yang telah mempermalukannya dengan mengupload foto-foto pribadinya ke laman media sosial Facebook.

"Kita mendapatkan laporan langung dari korban yang foto-fotonya di upload di Facebook. Hal ini sesuai dengan sueat laporan : LP / 73 / VIII / RES.2.5 / 2019 / Kalbar / Res – KH. Dan berbekal laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelaku di kamar kostnya di Jalan Ujung Pandang 2 Jalur 3. Pontianak Kalimantan Barat, Minggu (18/8/2019) sekira pukul 14.30 Wib" ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu kepada awak media, Selasa (20/8/2019)

Masih menurut penjelasan perwira pertama dengan pangkat dua garis kuning di pundak ini pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19  Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik pelaku menyebutkan sakit hati kepada korban karena cintanya di bagi dua sehingga pelaku nekat memposting foto-foto korban dengan tujuan untuk mempermalukan korban" ujar Siko

Siko juga menambahkan selain pelaku kpihaknya juga mengamankan barang bukti Handphone merk OPPO dan screen Shots postingan pelaku di Facebook dan dalam hal ini pelaku di jerat pasal UU ITE dan  melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19  Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Paparnya. (BY)
Lebih baru Lebih lama