Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan 28,33 Gram Sabu Siap Edar



MenaraToday.Com - Cianjur :

Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu seberat 28,33 gram siap edar diamankan Kasat Narkoba Polres Cianjur, dari tersangka Rohman Alias bin Mamat warga asal kota Tangerang, yang berlamat di Jln. Merapi/45 RT 06/06 Kelurahan Karangtengah Kecamatan Karangtengah Kota Tangerang.


Berdasarakan informasi yang disampaikan masyarakat setempat, bahwa seseorang bernama Rohman Alias Paul diduga memiliki serta menggunakan narkotika untuk diedarkan.

Kasat Narkoba polres cianjur melalui Paur Humas Ipda Budi Setiayuda mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat tinggal pelaku di kampung Pasir sereh RT01/06 Desa Babakan karet Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019.

Sekitar pukul 14.00 Wib Kasat Narkoba Polres Cianjur mendatangi Mamat alias paul dan melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya, ternyata benar telah ditemukan barang bukti narkotika di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan celana pendek yang sedang di pakai nya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu.

Kemudian di samping rumah tepatnya di bawah rumput di temukan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dimasukan ke dalam box plastik warna orange, serlanjutnya tersangaka berikut barang bukti dibawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Cianjur guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk Pengembangan kasus tersebut asal mula BB dan jaringan akan diLengkapi mindik - No. Lp : LP / A / 80 / VIII / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 29 Agustus 2019 selanjutnya Riksa BB ke labfor. Dan tersangkan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, "punkas Ipda Budi. (Ace)
Lebih baru Lebih lama