MenaraToday.Com - Lampung Timur :
Himawan saat ditemui diruang kerja nya pada hari Kamis (8/8/2019) kemarin menanggapi pemberitaan di media yang berjudul "Diduga Dana Desa Banjar Agung Menyimpang Dari Petunjuk Juklak dan Juknis" seperti yang disampaikan oleh masyarakat desa Banjar Agung kecamatan sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur,
Seperti hal yang diungkap NR (44) saat bertemu di rumah makan, di pinggir jalan lintas timur sekitar Komplek Pemda setempat, Senin (5/8/2019) yang lalu
Pasalnya NR, mengatakan DD tahun anggaran 2018, yang digunakan untuk pembangunan fisik desa, ditengarai tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa.
“Drainase di Dusun 1, 2, 3 dan 6 dengan volume panjang 1886 meter x 06 x 0,25M dengan menghabiskan dana sebesar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah Rp = 552.291.000. Upah tukang 756 HoK X Rp100.000 jadi Rp75.600.000. Upah pekerja di dalam RAB 1984 HoK X Rp80.000 jadi Rp158.720.000, tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan RAB,” ungkapnya.
Lanjut NR, kenyataan di lapangan, semua pekerja disiasati oleh kepala desa kepada masyarakat diberi uang untuk upahnya dengan diborongkan kepala desa kepada masyarakat setiap ada bangunan drainase di depan rumahnya warga agar bisa untuk menyiapkan galian untuk bangunan Drainase dengan upah seharga Rp25.000 x 1886 meter, sehingga totalnya yang dibayar hanya Rp = 49.600.000.(empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah ) sedangkan anggaran yang ada dalam RAB nya upah pekerja adalah 1984 hari kerja ( HOK ) x 80.000 maka jumlah nya adalah RP= 158.720.000
“Jadi ini sudah jelas, dilihat dari jumlah yang ada dalam RAB dengan kenyataan di lapangan, tidak sesuai,” karena masyarakat yang menggali untuk membangun drainase tersebut hanya menerima upah RP = 25.000 x 1984 ( HOK ) maka jumlah nya adalah RP = 49.600.000 jadi dari harga sudah ada selisih ,Rp = 158.720.000 dikurangi Rp =49.600.00 maka selisih nya adalah sebesar RP = 109.120.000 ini kemana ucap.Nr.
Dalam hal ini NR pun berharap, agar dinas/instansi terkait dan Inspektorat jangan tutup mata agar menikdak lanjut untuk melakukan pemeriksaan realisasi DD di desa Banjar Agung anggaran 2018.
“Tambah Nr Jangan hanya kepala desa yang diperiksa, bendahara dan TPK juga harus diperiksa, karena saya menduga korupsi dilakukan secara berjamaah,” Ujarnya
Masih Dikatakan olehnya Nr, sebagai warga negara indonesia, dirinya punya hak untuk mengawasi program pemerintah yang ada di desanya. “Seharus kepala desa dan perangkatnya desa dengan semua kegiatan yang ada seharusnya transparan apalagi anggaran DD,” ucapnya.
Hingga berita ini terbit di Kades belum bisa dikonfirmasi, baik melalui telepon ataupun Whatsapp.
Sementara, Edi Susilo, Camat Sekampung Udik mengatakan, upah tukang yang berasal dari DD tahun 2018 memang belum lunas dibayar, dan akan dibayarkan kepala desa Sunardi akan mencari pinjaman uang untuk melunasi upah tukang yang belum dibayar “Kades Banjar Agung Suwardi yang menceritakan kepada saya,” kata Edi Susilo, via ponselnya.
Terpisah, saat hal ini dikonfirmasi ke salah seorang Tenaga Ahli, yang juga koordinator PD dan PLD Dana Desa, Edwin, ia menyayangkan adanya upah tukang yang belum dibayarkan oleh bendahara desa dan kepala desa.karena ini pekerjaan sudah selsai semistinya pembayaran tukang seharusnya sudah selesai.lunas, semua tidak ada gantungan, karena pekerjaan tersebut sudah selesai baik administrasi dan fisiknya sudah 100 persen, jadi wajib kepala desa untuk membayarnya,” ucap Edwin.
Menanggapi Masalah yang diduga pembayaran upah tukang yang kerja membangun drainase di dusun 01.02.03.dan 06 didesa Banjar agung kecamatan sekampung udik Himawan akan segera memanggil kepala desa dan perangkat nya pada Kamis 8/8 2019 di ruang kerja Himawan inspektur pembantu irban ll (dua) sebagai pemeriksa wilayah kecamatan sekampung udik sudah berkordinasi dengan menyampaikan surat nota dinas kepada kepala dinas infektorat,dan surat nota dinas sudah diajukan ke sekretaris daerah Lampung timur dan kami menunggu SPT dari sekda dan kami akan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa dan perangkat desa setempat untuk dimintai keterangan tegas Himawan .
Terkait Adanya berita penyalah gunaan dana desa tersebut Selaku kepada sekertaris daerah ( sekda ) kabupaten Lampung timur SAHYRUDIN PUTERA,melalui WhatsApp pada hari Sabtu 10/8 / 2019 masalah tentang dugaan proyek dana desa DD tahun 2018 yang diangarkan dalam anggaran belanja negara APBN 2018,masalah penggunaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja RAB yang sudah ada mengenai upah kerja tukang 80.000 HOK per hari tetapi dibayar kan hanya 25.000 per meter itu sudah pasti melanggar Aturan UU
Saya akan segera tindaklanjuti dan menunggu laporan resmi dari inspektorat Lampung timur,
Kalau secara aturan hal itu jelas jelas sudah melanggar maka akan ada tindakan tegas yang sesuai dengan ketentuan peraturan UU.tandasnya
Tambah sekda,baik dalam sosialisasi tentang pelaksanan keuangan baik APBD dan APBN dalam pengunaan nya harus sesuaikan dengan petunjuk yang sudah ada dalam juklak dan juknis nya hal ini sudah ada wajib untuk semua kepala desa harus lebih berhati hati dalam melaksanakan program DD karena sebagai penanggung jawab pengunaan anggaran adalah kepala desa di masing masing desa di 264 desa di 24 kecamatan se-kabupaten Lampung timur. jangan sampai ada yang menyalah gunakan pengunaan dana desa baik yang sudah selesai di bangun atau pun yang sedang berjalan pembangunan nya di tahun 2019 ini.
Sehingga kalau pun ini terbukti ada kesalahan dalam pembuatan laporan surat pertanggung jawaban SPJ tentang pengunaan pengeluaran belanja barang itu artinya ada penyimpangan dalam pengunaan angaran belanja dalam dana dana DD.dan sekali lagi saya akan tunggu laporan resmi atau nota dinas dari kepala dinas infektorat Lampung timur dan ucap trimakasi kepada media yang telah melaksanakan tugas sebagai sosial Control nya terhadap apa yang menjadikan keluhan atau masukan dari masyarakat sudah disampaikan melalui media.tutup Syahrudin.(Ris).