MenaraToday.Com - Lampung Timur :
Anggota Tim Koordinasi (tikor) Kabupaten Lampung timur terjun langsung untuk sidak kepada Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diduga Ilegal, Selasa (13/8/2019).
Sekertaris Dinas Sosial Lamtim, Darmuji meninjau langsung guna mengetahui bentuk penyaluran bantuan BPNT tahun 2019 yang diduga tidak berizin dan mekanisme menyalurkan bantuan tersebut salah karena tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan.
" Nanti kita laporan kepada ketua tikor (red) untuk menjadi bahan laporan, nanti kita tembuskan kepada pihak provinsi Lampung,"kata Darmuji.
Selain, itu dari Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan tim satuan tugas (satgas) pangan di Polres Lampung Timur, untuk mengambil langkah tegas atas kejadian ini.
" Setelah ini, kita akan rapatkan barisan untuk membahas lebih serius kepada bagian penindak pangan (red),"pungkasnya.
Sidak ini, di dampingi beberapa Kabid dan Kasi Pemberdayaan dan penanggulangan raskin dan dibantu anggota Polsek Batanghari Nuban.
Tak perlu buang-buang energi terlalu lama, rombongan dinas langsung melihat Sempel beras, guna mengetahui layak atau tidaknya untuk di konsumsi, beras yang kita ambil belum tentu bagus khuwalitas nya, kami akan mengujinya melaui lab dan alat untuk mengetahui layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Edisi sebelumnya, Senin (12/08/19), penayangkan Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diduga Ilegal.
Dari keterangan Sukino sebagai pemilik tempat penarikan (BRI Link,red) mengakui belum mengantongi izin dalam penarikan BPNT, akan tetapi hanya mengantongi izin penarikan di Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), itupun sudah mati.
" Saya bukan tempat yang di tunjuk pemerintah (E -Warung), namun saya sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Metro, dalam pembukaan BRI Link, dan sudah mencair ribuan KPM, namun pasti nya saya tidak ingat,"kilahnya.
Saat ditanya, kenapa mampu menampung, beliau menjawab dengan lantang, " Sayakan usaha dan saya selalu berkordinasi dengan pihak Mandiri, kalau tidak ada ijin, saya juga tidak bisa mencairkan,"dalih Sukino.
Padahal mengacu dalam peraturan petujuk teknis mekanisme penyaluran BPNT Nomor : 06/4/PER/HK.01/08/2018. Poin D halaman 24. Bank penyalur hanya menyediakan peralatan dalam pelaksanaan penyalur BPNT di E - Warung yang meliputi, Mesin Electronic Data Capture (EDC) dan kertas cetak resi.
Karena, nanti nya E - warung mempunyai tugas untuk mengumpulkan tanda bukti dalam pengambilan BPNT untuk sebagai laporan berjenjang kedinas sosial.
Di tempat yang sama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Almacida Aji Suradilaga mendampingi Sukino, memaparkan penyaluran BPNT, memang dari pihak Bank, bisa di mana saja. Akan tetapi, Aji menyebutkan Anggota Dewan terpilih pada Pilihan Legislatif 2019.
" Pernah kami utarakan kepada IH dari Politisi Demokrat, untuk sering dan menyampaikan tentang penyaluran BPNT, yang di nilai lambat,"tutupnya.
Ketua Almacida sangat menyayangkan dalam perealisasian BPNT, dari pihak pemerintah daerah yang lambat dan tidak ada kerja sama. " Ini salah pemerintah daerah, terkait lambat informasi dan sosialisasi bagi penerima Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM),"ujarnya.
Berita sebelumnya, Sabtu, 10 - Agustus 2019. Program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, diduga bermasalah. Petugas Bank Link, Sukino, main mata dengan pihak Bank Mandiri, mencairkan bantuan sejak Juni-Agustus 2019. Sabtu (10/08/19).
Sukino membuka tempat BRI link atau untuk tempat pengambilan dana BPNT, bagi pemegang Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 Desa, se Kecamatan Batanghari Nuban, dengan total mencapai Rp1,6 miliar, atau Rp110 perbulan perpenerima bantuan. Pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan penerima.
Sedangkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyaluran program batuan BPNT yang sudah mulai bergulir di tahun 2018. Namun dalam realisasinya Rustam Effendi selaku TKSK Batanghari Nuban tidak difungsikan, dalam pencairan tersebut. “Minggu lalu, saya tanya kan kepada beliau (red), terkait dengan pencarian dana BPNT, namun dia menunjukkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Mandiri, sebagian kapasitor pencairan dana,” ungkapnya.
Padahal sudah hampir kurang lebih empat sampai lima desa yang sudah mencairkan atau di ukar dengan Beras dan telur di tempat Sukino di Desa Telung Balak, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Danial E-warung Kedaton Satu menyebutkan sudah ratusan masyarakat yang menanyakan tentang kapan mulai pembagian BPNT, bagi penerima Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM). “Ia, sudah sekian banyaknya warga menanyakan, kapan pembagian BPNT. dan saya jawab sabar masih dalam pemvalidas data,” kata Daniel menirukan ucapan kepada warga.
Sebelumnya, dikumpulkan untuk menerima Mesin Edisi (EDC) di Kecamatan pada Bulan April 2018, akan tetapi baru di bulan Juni 2019, mesin di cek atau di coba, namun tidak bisa di gunakan.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Sosial (Dissos) Darmuji membeberkan terkait sistem dalam pencairan dana BPNT. “Nemang saya akui untuk saat ini, E-WARUNG belum sempurna dalam pendistribusian BPNT, kepada masyarakat, namun dalam waktu dekat, insyaallah di bulan September sudah mulai mulai optimal,” akunya.
Walaupun demikian, kata Darmuji, bukan berarti masyarakat bisa menggunakan Kartu BPNT dalam pencairan di sembarang tempat, tanpa ada logo atau lebel E-warung. “Syarat utama dalam pencairan dana BPNT harus melalui E-warung, karena yang punya dana nya pemerintah bukan Bank Mandiri, jadi tidak sembarang tempat masyarakat harus mencairkan dana tersebut,” tegasnya.
Kalau tidak ada logo atau E-warung tentu sudah melanggar aturan, karena yang berhak membagikan E-warung Bukan tempat pengambilan uang di sembarang tempat (BRI – Link, red). “Kalau memang ada temuan seperti itu, laporkan ke SAT GAS Pangan di Polres, biar bisa di proses,” ujarnya. (ris).