* Marsono Simamora : "Amanat Rakyat Harus diperjuangkan".
MenaraToday.com - Humbahas :
MenaraToday.com - Humbahas :
Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Usulan Hak Interpelasi yang saat ini lagi lagi hangatnya dibahas oleh anggota DPRD Humbahas, tak temui titik temu, sehingga usulan untuk menjadi Hak Interpelasi tidak Korum, yang mana dalam rapat parnipurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (19/8/2019) untuk pengambilan keputusan bersama tentang hak interpelasi terhadap Bupati Humbahas tidak dihadiri se-bahagian anggota DPRD dengan berbagai alasan yang tidak diketahui, dan tidak tepat yang mana undangan untuk rapat tersebut telah disampaikan kesemua anggota DPRD Humbahas, namun ada saja tidak bisa hadir .
Namun sangat disayangkan hanya 12 orang anggota DPRD Humbahas yang menghadiri sehingga rapat tidak Korum dan sidang diskor sampai 1 jam, dan untuk menunggu anggota yang datang, namun juga tidak hadir .
Sidang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Manaek Hutasoit.Amd dan dibuka pukul 10.00 WIB, sebagian besar anggota DPRD tidak hadir dan sidang diskor hingga 1 jam juga tidak hadir, dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 20/8 juga anggota DPRD tidak hadir malah anggota DPRD yang menghadiri sidang sebelumnya, juga tidak hadir dan hanya 7 orang anggota DPRD yang menghadirinya . Sebanyak 18 orang anggota DPRD tidak hadir."Hal ini menyebabkan keputusan rapat parnipurna hak interpelasi tersebut tidak jadi dimajukan untuk Bupati Humbahas dan hak interpelasi ini gagal , ujar DPRD yang tidak berkenan disebutkan namanya .
Berbagai masyarakat mengharapkan untuk meningkatkan kinerja DPRD ini Marsono menyampaikan, sebagai wakil rakyat, yang dipilih oleh rakyat beliau siap memperjuangkan amanat rakyat yang telah diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk duduk sebagai anggota DPRD Humbahas dan beliau selalu hadir mengikuti rapat yang ada di DPRD karna itu merupakan bagian dari tugas sebagai wakil rakyat .
Lebih lanjut Marsono menyampaikan hak interpelasi tersebut digulirkan telah memenuhi Tatib anggota DPRD Humbahas tentang mekanisme tersebut telah dilalui namun sangat disayangkan sebagian anggota tidak menghadirinya dan rapat tersebut sebagian keputusan tidak dapat diputuskan sehingga hak interpelasi gagal.
Ketika hal tersebut dipertanyakan kesalah satu penggagas yang juga ikut menanda tangani surat permintaan rapat parnipurna ke Ketua DPRD Humbahas , Marsono menjawab itu urusan pribadi mereka masing-masing tentang ketidak hadiran , namun beliau menyayangkan, kenapa tidak hadir....? Ada baiknya bila mempunyai pendapat yang tidak setuju tentang hak interplasi dinyatakan dalam rapat sehingga tugas yang kita emban sebagai wakil rakyat dapat terlaksana dengan baik menuju kesejahteraan Humbang Hasundutan.
Menurut salah satu tanggapan dari Ketua LSM.LKPM2 A.Sihite.S.Pd Ketidak hadiran anggota DPRD Humbahas menghadiri rapat parnipurna tentang hak interpelasi juga penggagas tidak menghadirinya sangat dipertanyakan ada apa kepentingan dibalik ketidak hadirannya . Ujarnya
Reporter : B.Nababan