MenaraToday.Com – Batubara :
Satuan Reserse Polres Batubara meringkus tiga pelaku pengeroyokan
terhadap 7 personil Polsek Medang Deras saat melakukan penggerebekan dan
penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Nanas Siam Kecamatan Medang
Deras Kabupaten Batubara dari persembunyian masing-masing.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat
Reskrim AKP Pandu Winata dalam pres release yang digelar di Mapolres setempat,
Sabtu (16/9/2019) menyebutkan bahwa pihaknya telah memberi peringatan agar para
tersangka pengeroyokan tersebut menyerahkan diri, namun peringatan tersebut
tidak diindahkan oleh para pelaku.
“Kita telah memperingatkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun
setelah lewat waktu yang kita berikan para pelaku tidak ada yang menyerahkan
diri sehingga kita melakukan penyisiran dan hasilnya 3 pelaku yang menjadi
provokator pengeroyokan berhasil kita ringkus
“Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap polisi masing-masing Muhammad
Safi’i (42) warga Dusun Pematang, Muhammad Khairul alias Irol (44) warga Dusun
IV Masjid dan Abdul Rahman alias Arman (29) warga Dusun III Pinggir Sungai.
Ketiga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Muhammad Iqbal alias Iqbal dn Iskan Aziz
alias Topan. Dimana saat itu ketiga tersangka melakukan provokasi dan
menghalangi petugas saat akan meringkus tersangka Iqbal dan Topan. Dimana pelaku
Muhammad Safi’i adalah orang pertama yang menghalangi tugas polisi dengan
memprovokasi warga untuk menyerang polisi, sementara Muhammad Khairul alias
Irol saat itu meneriakkan agar warga menyerang personil Polsek Medang Deras,
sedangkan Abdul Rahman alias Aman yang berteriak memanggil warga untuk
menyerang polisi, dan Aman juga yang menarik tangan Muhammad Iqbal sehingga
terlepas dari tangan Briptu Edi. Selain meringkus ke 3 pelaku, kita juga
mengamankan barang bukti berupa kayu dan batu serta baju personil polisi yang
berlumuran darah saat diserang para pelaku” ujar Robinson
Robinson juga menyebutkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal
berlapis yakni Pasal 170 Jo Pasal 351 jo Pasal 212 dengan ancaman pidana selama
6 tahun. (Dwi)