3 Pelaku Provokator Pengeroyokan Personil Polsek Medang Deras Di Ciduk Polisi


MenaraToday.Com – Batubara :
Satuan Reserse Polres Batubara meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap 7 personil Polsek Medang Deras saat melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Nanas Siam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara dari persembunyian masing-masing.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam pres release yang digelar di Mapolres setempat, Sabtu (16/9/2019) menyebutkan bahwa pihaknya telah memberi peringatan agar para tersangka pengeroyokan tersebut menyerahkan diri, namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku.
“Kita telah memperingatkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun setelah lewat waktu yang kita berikan para pelaku tidak ada yang menyerahkan diri sehingga kita melakukan penyisiran dan hasilnya 3 pelaku yang menjadi provokator pengeroyokan berhasil kita ringkus
“Ketiga pelaku pengeroyokan terhadap polisi masing-masing Muhammad Safi’i (42) warga Dusun Pematang, Muhammad Khairul alias Irol (44) warga Dusun IV Masjid dan Abdul Rahman alias Arman (29) warga Dusun III Pinggir Sungai. Ketiga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Muhammad Iqbal alias Iqbal dn Iskan Aziz alias Topan. Dimana saat itu ketiga tersangka melakukan provokasi dan menghalangi petugas saat akan meringkus tersangka Iqbal dan Topan. Dimana pelaku Muhammad Safi’i adalah orang pertama yang menghalangi tugas polisi dengan memprovokasi warga untuk menyerang polisi, sementara Muhammad Khairul alias Irol saat itu meneriakkan agar warga menyerang personil Polsek Medang Deras, sedangkan Abdul Rahman alias Aman yang berteriak memanggil warga untuk menyerang polisi, dan Aman juga yang menarik tangan Muhammad Iqbal sehingga terlepas dari tangan Briptu Edi. Selain meringkus ke 3 pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa kayu dan batu serta baju personil polisi yang berlumuran darah saat diserang para pelaku” ujar Robinson
Robinson juga menyebutkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Jo Pasal 351 jo Pasal 212 dengan ancaman pidana selama 6 tahun. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama