4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Masuk Sel




MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

4 kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat kapok atau membuat perubahan sikap dari Alamsyah alias Alam (38) warga Kampung Kejadian Kecamatan Way Sedang, Kabupaten Mesuji, Alam merupakan residivis kasus curas dan pernah menjalani hukuman 4 kali yakni pada tahun 2001 – 2002 di Lapas Kota Bumi, Tahun 2004 – 2005 di Lapas Manggala Oki, Tahun 2005 – 2010 di Lapas Manggala dan tahun 2014 – 2015 di Lapas Manggala Okl.



kali ini Alam kembali diringkus tekab 308 Polres Tulang Bawang bekerjasama dengan Polsek Gunung Agung di Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung, Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib  

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, SIK, SH bersama Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi dan Kanit Resum Ipda Rendra, SH saat menggelar konferensi Pers, Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 09.50 Wib di Mapolres setempat menyebutkan bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang tidak segan-segan melukai korbannya.

“Sebelum beraksi, tersangka beserta 3 orang rekannya yakni Sigit (saat ini sendang menjalani hukuman di Lapas Manggala), Parman dan Agus sudah meninggal dunia diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan akan diringkus petugas. Sebelum sebelum beraksi tersangka membagi tugas seperti melakuan survei jalan menuju keluar dari lokasi, ada yang melakukan pengamanan di sekitar TKP. Setelah dipastikan situasi aman, para pelaku  langsung menjalankan aksinya dengan cara mendobrak pintu kemudian masuk kedalam rumah dan menodongkan senjata api kemudian mengikat tangan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan lakban, jika korban melawan kompolotan ini tidak segan melukai korban kemudian kabur.

Syaiful Wahyudi juga mengungkapkan bahwa komplotan ini telah berulang kali beraksi misalnya pada tahun 2014 komplotan ini melakukan pencurian di rumah Joko Suhermanto warga Tiyuh Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat itu korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 55 juta, 56 gram emas, 3 unit Handphone dan sebuah gitar. Dari rumah korban Joko Suhermanto petugas berhasil menyita Barang Bukti 3 utas tali rapia dengan panjang 50 cm dan 3 potong lakban hitam.

“Kita mencatat pelaku telah 6 kali melakukan aksi curas dengan perincian sebagai berikut Tahun 2012 di rumah pengusaha, Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Tahun 2012 di rumah pengusaha, Kampung Tri Tunggal, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Tahun 2013 di sebuah toko, Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun 2013 di rumah pengusaha karet, Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun 2013 di rumah pengusaha karet, Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tahun 2017 di toko Emas Arga Makmur yang berada di Provinsi Bengkulu.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(helmi-reza)

Lebih baru Lebih lama