MenaraToday.Com – Tulang
Bawang :
4 kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat kapok atau
membuat perubahan sikap dari Alamsyah alias Alam (38) warga Kampung Kejadian
Kecamatan Way Sedang, Kabupaten Mesuji, Alam merupakan residivis kasus curas
dan pernah menjalani hukuman 4 kali yakni pada tahun 2001 – 2002 di Lapas Kota
Bumi, Tahun 2004 – 2005 di Lapas Manggala Oki, Tahun 2005 – 2010 di Lapas
Manggala dan tahun 2014 – 2015 di Lapas Manggala Okl.
kali ini Alam kembali diringkus tekab 308 Polres Tulang
Bawang bekerjasama dengan Polsek Gunung Agung di Tiyuh Jaya Murni Kecamatan
Gunung Agung, Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful
Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, SIK, SH bersama
Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi dan Kanit Resum Ipda Rendra, SH saat
menggelar konferensi Pers, Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 09.50 Wib di Mapolres
setempat menyebutkan bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian dengan
kekerasan (Curas) yang tidak segan-segan melukai korbannya.
“Sebelum beraksi, tersangka beserta 3
orang rekannya yakni Sigit (saat ini sendang menjalani hukuman di Lapas
Manggala), Parman dan Agus sudah meninggal dunia diberi tindakan tegas terukur
karena melakukan perlawanan akan diringkus petugas. Sebelum sebelum beraksi tersangka
membagi tugas seperti melakuan survei jalan menuju keluar dari lokasi, ada yang
melakukan pengamanan di sekitar TKP. Setelah dipastikan situasi aman, para
pelaku langsung menjalankan aksinya
dengan cara mendobrak pintu kemudian masuk kedalam rumah dan menodongkan
senjata api kemudian mengikat tangan korban dan menutup mulut korban dengan
menggunakan lakban, jika korban melawan kompolotan ini tidak segan melukai
korban kemudian kabur.
Syaiful Wahyudi juga mengungkapkan bahwa
komplotan ini telah berulang kali beraksi misalnya pada tahun 2014 komplotan
ini melakukan pencurian di rumah Joko Suhermanto warga Tiyuh Kecamatan Way
Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat itu korban mengalami kerugian uang
tunai sebesar Rp. 55 juta, 56 gram emas, 3 unit Handphone dan sebuah gitar. Dari
rumah korban Joko Suhermanto petugas berhasil menyita Barang Bukti 3 utas tali
rapia dengan panjang 50 cm dan 3 potong lakban hitam.
“Kita mencatat pelaku telah 6 kali
melakukan aksi curas dengan perincian sebagai berikut Tahun 2012 di rumah
pengusaha, Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,
Tahun 2012 di rumah pengusaha, Kampung Tri Tunggal, Kecamatan Gedung Aji Baru,
Kabupaten Tulang Bawang, Tahun 2013 di sebuah toko, Tiyuh Indraloka I,
Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun 2013 di rumah
pengusaha karet, Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang
Bawang Barat, Tahun 2013 di rumah pengusaha karet, Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan
Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tahun 2017 di toko Emas Arga
Makmur yang berada di Provinsi Bengkulu.
Pelaku saat ini sudah ditahan di
Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana
tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama
12 tahun.(helmi-reza)