Akibat Simpan Sabu, Warga Saganten Harus Nginap di Hotel Prodeo



MenaraToday.Com - Cianjur :

Lepi Rahadian Nugraha bin Cece Kusnidar (36), Cianjur, asal Jalan Harmoni RT. 02/02 Desa. Saganten Kecamatan. Sindangbarang, Cianjur Selatan. Diamankan pihak Kepolisian, lantaran memilik dan menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun barang bukti yang diamankan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi sabu seberat  1,02  gram (bruto), 4 (empat) sobekan lakban warna hitam, 4 (empat) sobekan kertas tissue warna putih, 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk sampoerna mild warna putih hijau, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru dan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu.

Tersangka diamankan di Kampung. Pasir Kaderi RT. 03/01 Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur. Rabu (11/9), sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Paur Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda, dari laporan Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, kronologis kejadian, bahwa awal mulanya pelapor mendapat informasi dari masyarakat, prihal adanya seseorang bernama Lepi Rahadian Nugraha bin Cece Kusnidar, sering memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.

"Atas informasi tersebut, kemudian dilakukanlah penyelidikan, dan pada hari Rabu (11/9), sekira pukul. 22.00 WIB, mendatangi rumah kontrakan tersangka di Kampung. Pasir Kaderi RT. 03/01 Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur Selatan. Alhasil atas sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu, Lepi Rahadian Nugraha bin Cece Kusnidar berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Cianjur guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Lanjut Humas, upaya yang dilakukan adalah pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 87 / IX / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 11 September 2019, riksa BB ke labfor.

"Ya, atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (SN/Ace).
Lebih baru Lebih lama