MenaraToday.Com - Malang :
Kebaran
hutan dan lahan yang terjadi di Wilayah Sumatera dan Kalimantan membuat Kepala
Desa Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang berinisiatif membuat spanduk
yang berisikan himbauan agar warga dapat berpartisipasi untuk melindungi hutan
di titik rawan kebakaran.
Pantauan
dilapangan, Rabu (18/9/2019) terlihat Kapolsek dan Kepala Desa melakukan
pemasangan himbauan di kawasan Desa Kebobang. Spanduk himbauan yang berisikan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan. Mereka
Yang Terbukti Dengan Sengaja
Membakar Hutan dan Lahan, Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,
Dipidana Penjara 15 Tahun dan Dikenakan Denda Rp. 15 Miliar”
Kepala
Desa Kebobang, Mujiaji Spd ketika di konfirmasi menyebutkan bahwa kegiatan
membuka lahan dengan cara membakar masih sering dilakukan warga karena dianggap
lebih praktis, sehingga perlu dilakukan pendekatan agar tidak terjadi lagi
pembakaran lahan.
“Disni
saya menghimbau kepada masyarakat Desa Kebobang untuk tidak membakar hutan dan
lahan, sebab jika itu terjadi maka kita sendiri yang akan terkena imbasnya
serta merugikan anak dan cucu-cucu kita serta membuat susah aparat untuk
memadamkan dan dapat menggangu aktivitas warga karena adanya kabut asap. Untuk itu
marilah secara bersama-sama menjala lingkungan dan menghentikan kegiatan
pembakaran hutan dan lahar” ujarnya. (Yasin)