Belum Ada P21 Dari Jaksa, Mudofir Dibebaskan Dari Tahanan Lapas Banyuwangi



MenaraToday.com - Banyuwangi :

Permohonan penangguhan penahanan terhadap Mudofir yang diajukan oleh LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia (YSDI) melalui surat yang diajukan kepada Kapolsek Genteng tertanggal 3 September 2019 membuahkan hasil.

Mudofir dijadikan tersangka atas Laporan Hairizal ke Mapolsek Genteng terkait bisnis Online VB Data atau Finets, dimana Mudofir dikenakan pasal 372 dan 378 dan sudah menjalani hukuman penjara di Lapas Banyuwangi seloama 60 hari dan langsung dijemput oleh satuan Unit Reskrim Polsek Genteng untuk dikembalikan kepada keluarganya.

Penyidik Polsek Genteng, Bripka Hasanuddin menyebutkan masa penahanan Mudofir sudah habis dan belum P21 dari Jaksa maka wajib ditangguhkan penahanannya.

"Masa penahanannya sudah habis dan kita belum P21 dari Jaksa, maka dalam hal ini kita wajib menangguhkan penahanannya sembari menunggu petunjuk dari jaksa" ujar Hasanuddin, Selasa (10/9/2019)


Sementara itu Mudofir saat ditemui di rumahnya di Dusun Canggan Desa Genteng Wetan mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Ketua LSM YSDI, Ahmad Nehro selaku kuasanya yang membantu menangani perkaranya sampai tuntas dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan karena kasusnya tidak sampai ke ranah pengadilan.

"Alhamdulillah saya telah kembali berkumpul dengan keluarga pasca penahanan di Lapas Banyuwangi selama dua bulan, disini saya mengucapkan terima kasih kepada LSM YSDI dan pihak kepolisian serta kejaksaan yang telah membantu saya dalam kasus yang menimpa saya" ujarnya 


Sementara itu Ketua LSM YSDI, Ahmad Nehro Jaini mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,

"Syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia dalam bentuk pembebasan terhadap Mudofir, sehingga Mudofir dapat berkumpul lagi bersama anak istrinya dan keluarganya" ujar Ahmad Nehro.

Ahmad Nehro menyebutkan mengamati permasalah Mudofir dari awal hingga akhir. Nehro juga menyegbutkan bahwa sejak dari awal dirinya sudah yakin bahwa kasus yang menimpa Mudofir tidak bisa disidangkan karena dugaan tindak pidana pasal 372 dan 378 KUHP yang disangkakan kepada Mudofir sangat lemah dan kurang memenuhi unsur pidana, akan tetapi dengan demikian pihaknya tidak mempersalahkannya karena Mudofir sudah bebas.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Genteng yang telah menjalin komunikasi dengan LSM YSDI dengan memberikan informasi dan kita juga telah memberikan masukan sehingga tepat 60 hari tepatnya pada hari Selasa (10/9/2019) Mudofir telah dibebaskan yang mana artinya Mudofir wajib bebas dari hukumannya, karena penetapan pasan di KUHP sudah jelas, jika penyidik tidak bisa membuktikan tersangka pada seseorang yang disangkakan da juga tidak bisa membuktikan unsur pidananya dalam jangka waktu 60 hari maka harus mendapatkan hak kebebasan" ujarnya.

Disini juga Nehro memberikan apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang cermat dan teliti menalaah perkara yang disangkakak kepada Mudofir, sehingga berkas yang dikirim oleh penyidik Polsek Genteng dinyatakan tidak sempurna atau belum P21 dan itu merupakan langkah yang benar dan tepat.

"Apa yang dilakukan pihak Kejari Banyuwangi sudah benar dan tepat serta sudah relevan dengan udang-undang yang ada" ujarnya sembari menghimbau kepada Pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa.

"Ya harus hati-hati dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa. Harus dipelajari dan harus gelar perkara dulu sesuai dengan SOP yang ada" jelasnya (Mtf)
Lebih baru Lebih lama