MenaraToday.Com - Blitar :
Seorang pria asal Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli ZI bocah berumur lima tahun.
Pelaku ialah M Toypi (38), pria yang sehari hari bekerja sebagai penambang pasir ini tega mencabuli seorang bocah yang tak lain tetangganya sendiri, pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun, ZI.
"Pelaku mengaku khilaf setelah menghantar ZI mengambil es di rumah pamannya, tiba-tiba muncul hasrat itu ke korban," kata AKP Heri Sugiono, Selasa (10/9/2019).
Dihadapan petugas, M Toyib mengaku baru pertama kalinya melakukan ini. Lantaran satu bulan lamanya tidak pernah mengauli istrinya,disebabkan istrinya terlalu sibuk dengan usaha cateringnya.
"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok, kasus asusila itu terjadi pada Senin (2/9/2019). Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku. Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban," ungkap AKP Heri Sugiono.
"Saat kepergok, korban dalam posisi setengah telanjang dan pelaku berusaha memakai celananya," ujar dia.
Menurut AKP Heri Sugiono, dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Pelaku juga mengakui telah sadar melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Lucky)