Menara Today.com - Humbahas :
Bukan main jeleknya kabar yang menyelimuti jagat raya Kabupaten Humbang Hasundutan saat ini, kendati pelaksanaanya sudah berjalan, tapi pemberian bantuan Rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten ini, diantaranya yang terdapat di Desa Kecamatan Pollung, Desa Ria Ria, Parsingguran I dan II sudah dikerubungi aroma tidak sedap. Yang mana untuk penerimaan bantuan RTLH dan juga beras RASTRA tidak lagi tepat sasaran yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah kepada Keluarga miskin.
Sehingga diyakini, sampai pada saat pelaksanaan rehab rumah dan rastra dimaksud, dipastikan akan menuai kritik pedas dan hujatan yang tajam, karena dinilai telah mengangkangi aturan dan peraturan terkait pemberian bantuan (RTLH) terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga telah dipungut biaya administrasi sebesar Rp.500 ribu/unit.
"Dan juga adanya penghunjukan langsung buat toko material yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya, dimana pihak terkait tidak memikirkan mahalnya harga material yang dipesan dan dibeli, sehingga bisa dipastikan dari harga barang bangunan yang dibeli dan dipesan seperti 1 zak Semen dibeli seharga Rp. 75 - 80 ribu, paku Rp. 65 ribu dll, sehinga bisa dipastikan antara ketua kelompok RTLH dengan pemilik toko bangunan / kontributor mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Sekaitan hal tersebut saat dikonfirmasi Menara Today.com kebeberapa warga yang mendapatkan bantuan RTLH, ada yang mengaku dan merasa keberatan adanya biaya administrasi dikutip sebesar Rp. 500 ribu/unit dan ada juga warga yang pura pura tidak mengetahui persoalan ini.
Dan menurut pantauan dilapangan, warga yang memang masuk dalam kategori kurang mampu ini pun terpaksa mengikuti aturan peraturan, karena diduga bisa terancam bahkan akan diperlambat pembangunan rumah mereka, jika hal tersebut diketahui wartawan yang ada.
Dikabarkan, pihak maupun oknum yang tidak bertanggungjawab, diduga telah memanfaatkan situasi dimaksud, guna meraup keuntungan sepihak dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan alasan Biaya Administrasi atau uang muka Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
Menanggapi kabar miring ini, Dina Simamora (Kasi Perumahan PUPR) saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya membantah keras dugaan tersebut dan menyatakan bahwa itu tidak benar dan tidak ada , silahkan ditanyakan langsung.
Padahal, program tersebut sama sekali tidak ada memungut biaya."Itu murni untuk sosial. Tidak ada pungutan apa pun, tidak ada biaya administrasi.
Lebih lanjut Dina menyampaikan, nanti kita tinjau kelapangan dan kita tanyakan langsung kepada warga yang mendapatkannya,"Ujar Dina
Reporter : B. Nababan