Dalam Sepekan, Polres Batubara Ringkus 6 Bandar Narkoba




MenaraToday.Com – Batubara :

Polres Batubara di bawah pimpinan AKBP Robinson Simatupang terus berkomitemen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut terbukti hanya dalam sepekan, Polres Batubara kembali berhasil meringkus 6 orang banda narkoba yang berada di wilayah hukumnya.


Hal ini diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang saat release pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).

“Jadi dalam sepekan ini kita meringkus enam orang bandar narkoba masing-masing berasal dari Simpang Gambus, Laut Tador, Indrapura dan Limapuluh, dan dari keenam tersangka 1 orang terpaksa kita berikan hadiah timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan diringkus” ujar Robinson.

Lebih lanjut Robinson menyebutkan daerah Simpang Gambus sudah dibersihkan dan bandar besarnya sudah tidak ada lagi.

“Sebanarnya bandar besar untuk daerah Simpang Gambus telah kita bersihkan, yang ada hanya tinggal tunas-tunasnya saja, mungkin dulu kurir dan sekarang mulai naik kelas jadi bandar dan sekarang rata-rata mereka dapat barang dari daerah Medan dan Asahan, kalau dari Batubara ini sendiri mudah-mudahan sudah kita cekal, jadi setelah kita adakan pemeriksaan memang rata-rata mereka mengambil barang dari luar Batubara” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut perwira mengengah dengan pangkat dua melati di pundak ini menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memerangi dan memberantas narkoba.

“Saya menghimbau agar masyarakat berani memerangi narkoba. Selain itu juga saya menghimbau agar pihak Kepala Desa dan Kepala Lingkungan harus menolak orang yang mendekati narkoba, dan saya harapkan juga kepada Kepala Desa yang akan maju nantinya harus memiliki fakta integritas dan memiliki visi dan misi menolak semua pengguna narkoba dari desanya. Ini harus kita mulai dari desa, karena setiap penggerebekan biasanya Kepala Desa tidak berani memberikan informasi kepada kita, karena ada yang segan dan takut diancam oleh para bandar. Tapi kalau mereka memiliki komitmen fakta integritas, setiap mereka pasti akan mau betul-betul memberishkan dan memerangi narkoba dari desanya dan ini sudah kita coba seperti mengumpulkan para Kepala Desa dan Calon Kepala Desa yang baru mau mencalonkan dirinya harus memiliki visi dan misi ini, dengan membersihkan narkoba dari desanya maka kita akan membackupnya” jelas Kapolres sembari menyebutkan para bandar tersebut akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun (Dwi)
Lebih baru Lebih lama