MenaraToday.Com
– Batubara :
Polres Batubara di bawah pimpinan AKBP Robinson
Simatupang terus berkomitemen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut
terbukti hanya dalam sepekan, Polres Batubara kembali berhasil meringkus 6
orang banda narkoba yang berada di wilayah hukumnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Robinson
Simatupang saat release pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Mapolres
setempat, Jumat (20/9/2019).
“Jadi dalam sepekan ini kita meringkus enam orang bandar
narkoba masing-masing berasal dari Simpang Gambus, Laut Tador, Indrapura dan
Limapuluh, dan dari keenam tersangka 1 orang terpaksa kita berikan hadiah timah
panas karena mencoba melawan petugas saat akan diringkus” ujar Robinson.
Lebih lanjut Robinson menyebutkan daerah Simpang
Gambus sudah dibersihkan dan bandar besarnya sudah tidak ada lagi.
“Sebanarnya bandar besar untuk daerah Simpang Gambus
telah kita bersihkan, yang ada hanya tinggal tunas-tunasnya saja, mungkin dulu
kurir dan sekarang mulai naik kelas jadi bandar dan sekarang rata-rata mereka dapat
barang dari daerah Medan dan Asahan, kalau dari Batubara ini sendiri
mudah-mudahan sudah kita cekal, jadi setelah kita adakan pemeriksaan memang
rata-rata mereka mengambil barang dari luar Batubara” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut perwira mengengah dengan pangkat
dua melati di pundak ini menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama
dengan pihak kepolisian dalam memerangi dan memberantas narkoba.
“Saya menghimbau agar masyarakat berani memerangi
narkoba. Selain itu juga saya menghimbau agar pihak Kepala Desa dan Kepala
Lingkungan harus menolak orang yang mendekati narkoba, dan saya harapkan juga
kepada Kepala Desa yang akan maju nantinya harus memiliki fakta integritas dan
memiliki visi dan misi menolak semua pengguna narkoba dari desanya. Ini harus
kita mulai dari desa, karena setiap penggerebekan biasanya Kepala Desa tidak
berani memberikan informasi kepada kita, karena ada yang segan dan takut
diancam oleh para bandar. Tapi kalau mereka memiliki komitmen fakta integritas,
setiap mereka pasti akan mau betul-betul memberishkan dan memerangi narkoba
dari desanya dan ini sudah kita coba seperti mengumpulkan para Kepala Desa dan
Calon Kepala Desa yang baru mau mencalonkan dirinya harus memiliki visi dan
misi ini, dengan membersihkan narkoba dari desanya maka kita akan membackupnya”
jelas Kapolres sembari menyebutkan para bandar tersebut akan dijerat dengan
pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling
rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun (Dwi)