Diduga Oknum Sekcam Banjar Margo Lecehkan Dan Halangi Wartawan Saat Bertugas




MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Di duga tidak terima sekolah istrinya di kunjungi wartawan, oknum Sekretaris Camat Banjar Margo, Lean Diwanto mencaci maki salah seorang wartawan DimensiNews, Agus Wiyono yang sedang menjalankan tugas liputannya, Senin (16/9/2019).

Peristiwa ini berawal saat salah seoran wartawan Agus Wilyono mendatangi SD Negeri 3 Suka Bhakti dan bermaksud untuk mempublikasikan adanya Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di SD yang berada di Kecamatan Gedung Aji Baru yang kepala sekolahnya Martina merupakan istri dari oknum Sekcam tersebut

“Awalnya saya menawarkan untuk mempublikasikan berita yang bersifat baik tentang kebersahasilan sekolah tersebut, namun Lean menelepon saya dan berkata kasar dan mencaci maki saya, jelas apa yang dlakukan oleh oknum Sekcam ini telah menyepelekan tugas wartawan” ujar Agus Wilyono   
Dalam pembicaraan yang sempat direkam Agus Wilyono, Sekcam tersebut mengina profesi wartawan dengan menyebutkan wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan dan harus mempunyai sertifikasi wartawan dan medianya harus terdaftar di Kominfo Tulang Bawang.

“Seharusnya kamu ikut dulu UKW, lalu mendapatkan sertifikat meliput dan terdaftar di Kominfo baru punya hak untuk meliput, jika tidak terdaftar itulah wartawan illegal yang bisa terlibat kasus, jadi kalau belum punya sertifikat UKW tidak mempunyai hak untuk meliput pembangunan di Tulangbawang sebab ketika kamu cari-cari masalah kita akan bermusuhan dakan berakhir ke hukum, coba cari sekolahan lain saja jangan dikampung sendiri” ujar Lean melalui rekaman suara yang didengarkan Wilyono.

Terpisah saat hal tersebut dikonfirmasi, Sekcam Banjar Margo, Lean membantah telah menghalangi tugas dan mencaci wartawan, menurutnya dirinya berkata demikian bertujuan untuk memberi nasehat terhadap Agus Wilyono yang merupakan tetangga satu kampung dengannya   

Sementara saat dikonfirmasi Sekcam Banjar Margo, Lean membantah jika telah menghalangi tugas dan mencacai maki wartawan, menurutnya dirinya berkata sedemikian hanya bertujuan untuk memberi nasehat terhadap Wiyono yang merupakan tetangga satu kampung dengannya.

“Saya tidak pernah menghalani atau mencaci, saya hanya sebatas menasehati dia, karena dia adalah tetangga saya, dan saya tidak ada membawa nama wartawan lain atau sebuah organisasi, disini saya tidak punya urusan dengan kalian” cetusnya dengan nada tinggi

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang, Tabrani menyesalkan pernyataan oknum Sekcam tersebut.

“ Hal seperti ini tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum Sekcam terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan, jika memang dirinya hanya sebatas menasehati, tidak perlu harus membunuh karakter dan menakut - nakuti, hal semacam ini yang perlu di luruskan agar tak terjadi insiden yang sama dikemudian hari," tegas Tabrani.

Lebih jauh Ketua PWRI, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, agar segera memanggil oknum Sekcam yang dinilai sudah menghina profesi wartawan itu.

Sementara itu Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi Media Online MenaraToday.Com, Ibnu Hajar Piliang menyebutkan apa yang dilakukan oleh oknum Sekcam ini telah menghina profesi wartawan dan oknum sekcam tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dalam Pasal 18 ayat 1 tertulis Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berikabat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan dalam pasal 4 ayat 3 tertulis untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

“Ni Oknum Sekcam perlu di suruh baca buku UU Pokok Pers biar dia ngerti, jadi apa karena belum UKW tidak boleh mendapatkan informasi, atau medianya belum terdaftar di Kominfo berarti medianya illegal. Jangan gitu donk Pak Sekcam, jika Pak Sekcam tidak terima boleh melayangkan surat keberatan ataupun bantahan ke redaksi kami, alamatnya jelas ada di box redaksi atau boleh menelpon saya dan nomor saya juga ada di box redaksi" ujar Ibnu (hel-reza-tim)

Lebih baru Lebih lama