Diduga Terlibat Kasus Suap Dana Hibah Sebesar Rp. 14,7 Milyar. KPK Tetapkan Kemenpora Sebagai Tersangka




MenaraToday.Com – Jakarta :

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Hibah Koni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi terkait dugaan menerima hadiah atau janji suap dana hibah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 14,7 Milyar.

Hal ini dijelaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada sejumlah awak media, Rabu (18/9/2019). Menurut Alexander KPK menemukan bukti awal yang cukup terkait keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus suap ini.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita menetapkan 2 tersangka yakni IMR dan asissten pribadinya berinisial MIU, dimana MIU telah kita lakukan penahanan pada tanggal (13/9/2019). Sementara Menpora belum kita lakukan penahanan. Untuk tersangka IMR dan MIU diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Adm/MC)

Lebih baru Lebih lama