MenaraToday.Com –
Jakarta :
Menteri
Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus Dana Hibah Koni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status
tersangka terhadap Imam Nahrawi terkait dugaan menerima hadiah atau janji suap
dana hibah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 14,7 Milyar.
Hal
ini dijelaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada sejumlah awak media,
Rabu (18/9/2019). Menurut Alexander KPK menemukan bukti awal yang cukup terkait
keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus suap ini.
“Setelah melakukan
penyelidikan, kita menetapkan 2 tersangka yakni IMR dan asissten pribadinya
berinisial MIU, dimana MIU telah kita lakukan penahanan pada tanggal
(13/9/2019). Sementara Menpora belum kita lakukan penahanan. Untuk tersangka IMR
dan MIU diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B
atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasa 55 ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Adm/MC)