MenaraToday.Com – Cianjur
:
Rancangan
UU Pertanahan (RUUP) yang tengah dibahas di DPR RI, dengan tegas ditolak
berbagai elemen masyarakat yang sudah lama aral melintang dalam pengadvokasian
tanah dan petani karena dinilai tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat
kecil.
"RUUP
ini merugikan rakyat petani kecil. Rubtansinya lebih berpihak pada pemilik
modal." ujar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerbang Tani, Asep
Suherman Rabu (17/9/2019.
Salah
satu poin dari RUU Pertanahan ini menyebutkan, negara dapat mengambil tanah
masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, meskipun lahan tersebut telah
dikelola secara turun temurun.
"Ini
sudah keluar dari semangat Nawacita yanh gaungkan Presiden Jokowi," sorot
Asep yang juga Anggota DPRD Provinsi Jabar ini menegaskan.
Menurut
mantan aktivis PMII yang lama mengadvokasi kaum tani ini, RUU Pertanahan juga
memberikan ruang bagi pemilik modal, melalui bank tanah, untuk menguasai lahan
milik rakyat kecil. Bank Tanah ini, dibentuk oleh negara, dan dapat menunjuk
pihak ketiga untuk mengelola lahan negara secara legal.
"Jadi
sebaiknya, RUU Pertanahan yang tengah dibahas lebih berpihak pada rakyat kecil.
Bukan pada korporasi ataupun pemilik modal. Jika aturan tersebut disahkan, ini
bentuk penjajahan baru di negara kita. Tandasnya. (SN).