Dua Pelaku Karhutla di Kubu Ditangkap Polisi



MenaraToday.Com - Rokan Hilir, Riau :

Dua orang pelaku kebakaran lahan hutan (Karhutla) di Kecamatan Kubu Babusalam berhasil ditangkap anggota polres sektor kubu berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rohil 13/9/2019 pagi.

Kedia pelaku itu adalah Mardi (33) dan M Alyas Inan (40). Polisi juga turut menyita barang bukti berupa/satu bua mancis mrk neolite warna puti bening 2 potong kayu bekas bakaran 1 buah jergen uk 5 liter berisikan bensin dan satu unit mesin chain Saw.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP julyand SH menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi pada kamis 12/09 kemarin yang mana sekira pukul 16:30 wib.

Petugas Polsek Kubu melintas di Jalan Simpang 6 Dusun Bakau Akit RR 004/Rw 003 Kepenghuluan Sungai Panji kec Kubu Babussalam. anggota Polsek Kubu tersebut menemukan pelaku yang sedang membakar tumpukan kayu yang sudah kering.

Dan pada saat itu petugas langsung berteriak agar api di padamkan. Matikan api itu lalu di jawab seorang laki-laki yang berinisial Sahrudin gak apa apa itu cuma sedikit itu juga nanti mati.

Selanjutnya anggota Polsek kubu tersebut masuk ke dalam lahan dan menghampiri terlapor dan menanyakan siapa yang membakar.

Dan salah satu nya menjawab bahwa mereka berdua yang membakar.kedua pelaku kemudian di suruh memadamkan api dengan menggunakan batang dan ranting kayu dengan cara memukul mukul api hingga akhirnya padam terang julyandi.

Kedua pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek kubu untuk proses penyidikan lebih lanjut ( SUWARNO)
Lebih baru Lebih lama