HMI Cabang Cianjur Tolak RUU KPK



MenaraToday.Com - Cianjur :

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Cianjur tolak Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang diindikasi melemahkan nilai semangat dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Beberapa alasan yang kami kritisi, yakni soal penyadapan, menilai DPR tak perlu membatasi KPK dalam aktivitas tersebut dengan menyerahkan kewenangan persetujuannya ke lembaga lain di luar KPK.

Ketum HMI Cabang Cianjur menegaskan, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang masuk dalam badan pengawas malah punya kepentingan lain.

Menurutnya hal tersebut bisa berdampak pada kemaksimalan nya kinerja KPK. Karena sama saja mengintervensi independensi lembaga antirasuah resebut.

"Kebebasan kerja KPK sudah pasti tidak maksimal, karena ada pihak lain yang mengatur atau cawe-cawe yang selama ini menjadi independensi KPK. Sehingga cepat atau lambat lembaga ini tidak bergigi lagi sebagai lembaga antirasuah.

"Sedangkan soal pembatasan nilai kasus korupsi yang bisa ditangani KPK hanya di atas Rp 1 miliar, menilai hal tersebut tidak tepat. Salah satunya jika revisi megatur adanya kebijakan SP3, mengatur kewenangan penyadapan, hingga batas nilai korupsi yang bisa ditangani, sehingga Negara pun harus rugikan lebih dari Rp 1 miliar," tandasnya, Selasa (17/9/2019).

Lanjut Faisal, sebelum menentukan status para tersangka pelaku korupsi, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan tidak pernah langsung menetapkan tersangka, terkecuali pelaku tertangkap tangan.

"Menurut saya adanya revisi UU KPK ini terasa dipaksakan, karena revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional 2019, Terlebih, pada 2016 Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan agar pembahasan revisi UU KPK ditunda," lanjut Faisal.

Sementara itu, Kepala bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Hmi Cabang Cianjur Periode 2018-2019, Fajrilah Samlawi,SH. Mengatakan, hal itu menyusul polemik yang mengemuka untuk DPR berencana merevisi UU KPK pada 2015 ada upaya pelemahan KPK secara sistematis, "diantaranya dengan pembentukkan Dewan Pengawas, sebuah lembaga non-struktural yang memiliki peran sangat menentukan karena punya kewenangan memberi izin melakukan penindakan dan melakukan pengawasan lainnya.

"Selain itu, adapun anggota penyelidik dan penyidik diperkenankan hanya dari Polri, Kejaksaan, dan penyidik PNS, KPK memiliki penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri, jumlahnya pun mencapai setengah dari seluruh kedeputian penindakan Dalam 17 tahun perjalanannya.

" KPK dinilai telah berkontribusi besar dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Sampai pertengahan 2019, tidak kurang dari 255 anggota DPR dan DPRD menjadi pesakitan komisi antirasuah.

Dalam hal ini KPK telah terbukti memiliki peran baik dalam menyelamatkan uang negara serta terbukti mampu melakukan pencegahan dan penindakan.

Masyarakat juga diharapkan untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Ace)
Lebih baru Lebih lama