MenaraToday.Com - Cianjur :
Ramdan Soleh (22), seorang mahasiswa disalah satu universitas, asal Kampung Sirnagalih, Desa Kertaharja, Kecamatan Pagelaran, Cianjur, diciduk pihak kepolisian, Minggu (8/9/2019), sekira pukul 20.00 WIB, kemarin di Kampung Parabon Desa. Campaka Mulya, Kecamatan. Campaka Mulya, Cianjur.
Tersangka diciduk lantaran memiliki dan menyalah gunakan Undang-undang Kesehatan. Pada saat penangkapan Ramdan kedapatan sengaja menjual/mengedarkan obat jenis Hexymer.
Dari tersangka, berhasil diamankan lima toples Hexymer, yang masing-masing toples berisi 1000 butir tablet, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5000 butir dalam tas selendang warna merah.
Melalui Paur Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda, Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, menyampaikan, pada saat anggota Polsek Campaka yaitu BRIPKA Subagjo dan BRIPKA Suhendar sedang berpatroli di Kampung. Parabon Desa. Campaka Mulya, Kecamatan. Campaka Mulya, Cianjur, kemudian mendapati laporan adanya pemuda bernama Ramdan yang menjual obat-obatan.
"Atas laporan tersebut, diamankankanlah seorang tersangka atas nama Ramdan Soleh yang kedapatan memiliki, membawa obat jenis Hexymer," ujarnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan, lima toples obat jenis Hexymer dengan masing-masing toples berisikan 1.000 butir tablet, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5.000 butir tablet, yang pada saat itu ditemukan dalam tas slendang warna merah yang digunakannya.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Cianjur dan diserahkan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) ayat (3) dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tegasnya.
Adapun tindakan yang dilakukan pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melngkapi mindik, No. Lp : LP / A / 85 / IX / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 08 September 2019 dan Riksa BB ke labfor. (SN/Ace).