Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPR Madina saat menaikan mobil tahanan
MenaraToday.Com - Medan :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina, Syahruddin ST setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Selain Kadis PUPR Kejatisu juga menahan dua orang staffnya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (10/9/2019)
Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal ini ditahan karena telibat dalam kasus korupsi Proyek Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri di Madina. Dan dalam kasus ini Kejaksaan melihat ada kerugian negara dari proyek tersebut.
"Benar, kita melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina, karena kita menemukan unsur korupsi dari proyek tersebut, dan Kepala Dinas PUPR Madina beserta PPK nya kita tahan di Lapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan" ujar salah seorang Pegawai Kejaksaan Negeri Medan kepada sejumlah awak media. (MNT/01-Red)