MenaraToday.Com –
Medan :
Terkait hilangnya uang tunai sebesar Rp. 1,6 Miliar milik
Pemprovsu yang berada di dalam mobil yang diparkir dihalaman Kantor Gubernur
Sumatera Utara membuat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjadi
penasaran.
Pasalnya Agus menyebutkan di era digital seperti saat
ini masih ada saja yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.
“Saya penasaran koq bisa zaman seperti sekarang
menarik uang tunai dalam jumlah besar, seharusnya kan cukup via transfer
rekning, ini yang membuat saya heran, jika pun uang tersebut diperuntukkan
sebagai pembayaran proyek atau pembayaran gaji kan bisa langsung melalui
rekening” ujar Agus, Kamis (12/9/2019).
Pria dengan pangkat dua bintang di pundak ini
menyebutkan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus hilangnya uang
ini.
“Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, uang
yang hilang tersebut uang apa? Dan kita akan terus melakukan penyelidikan siap
pelaku pencuriannya dan kenapa pihak Pemprovsu membawa uang tunai dengan jumlah
yang besar” ujarnya
Seperti diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp. 1.672.985.500
milik Pemprovsu yang berada di dalam mobil terparkir di halaman parkir dekat
pos sekurity Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan
Medan Polinia hilang pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
Dalam pemaparan hilangnya uang tersebut, Kabag Humas Pemprovsu,
M. Ikhsan dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Setdaprov
Sumut, Raja Indra Saleh, Selasa (10/9/2019) menyebutkan uang yang hilang
tersebut baru saja diambil oleh PPTK BPKAD, Muhammad Aldi Budianto bersama
seorang tenaga honorer BPKAD, Indrawan Ginting yang akan digunakan untuk
pembayaran honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah” ujar M. Ikhsan di Gedung
Pemrpovsu pada Selasa (10/9/2019) kemarin.
Ikhsan juga menyebutkan kejadian tersebut sekira pukul 13.43
WIB, saat Aldi menerima informasi dari bendahara bahwa uang pembayaran honor
sudah masuk ke rekening mereka sebesar Rp 1.672.985.500. Kemudian, pukul 14.00
WIB, Aldi ditemani Indrawan Ginting mendatangi Kantor Bank Sumut Cabang Utama
di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan dan melakukan penarikan tunai sekitar pukul
14.47 WIB. Selanjutnya Aldi bersama Indrawan Ginting membawa uang itu ke Kantor
Gubernur Sumut.
“Setelah masuk pelataran parkir yang bersangkutan melakukan putaran
sekali lagi. Karena pada masuk pertama penuh dan dia mutar kembali dan melihat
ada tempat parkir satu, pas di depan kantor gubernur yang di belakang ada CCTV,
kemudian mereka memarkirkan mobil sekitar pukul 15.40 WIB. Aldi dan Indrawan meninggalkan
kendaraan itu untuk melakukan absensi, lalu melaksanakan Sholat. Sementara uang
ditinggalkan di jok belakang mobil dan pada pukul 17.00 WIB, saat hendak
pulang, yang bersangkutan melihat tas sudah tidak ada di dalam mobil, kemudian
Aldi dan Indawan menghubungi Pihak Polrestabes Medan dan membuat laporan dan
telah di BAP oleh pihak kepolisian,” kata M Ikhsan seraya menyebutkan bahwa tidak
ada pengawalan dari petugas keamanan saat Aldi dan Indrawan mengambil uang itu.
“Tidak ada pengawalan saat mengambil uang. Dia (Aldi) hanya
berdua dengan Indrawan,” bebernya.
Namun M Ikhsan menolak menjawab kerusakan pada mobil yang
digunakan keduanya. Begitu juga saat ditanya alasan mereka meninggalkan uang di
dalam mobil. “Biar pihak kepolisian yang menjawab,” ucap M Ikhsan. Masih kata M
Ikhsan, kasus itu sudah dilaporkan ke Gubernur dan Sekdaprov Sumut.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat,” tegas M
Ikhsan.
Kasubbag
Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan bahwa uang yang hilang tersebut merupakan
honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan PAPBD
Sumut 2019 dan RAPBD Sumut 2020. Ironisnya, mereka tidak merinci jumlah pegawai
yang terlibat dalam tim TAPD yang akan menerima honor tersebut.
“Untuk berapa
person coba kita lihat berapa orang. Itu berdasarkan SK Gubernur yang mendapat
honor ini. Nanti kita lihat berapa jumlahnya. Ada semua sudah jelas, berapa
honornya siapa orangnya di OPD mana dia, semua jelas,” kata Fuad.
Terkait
kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad menjelaskan hal itu didasarkan pada
peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutnya, bendahara
dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk
mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan
di kepolisian.
“Dari Bank Sumut
ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M
Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk
selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,” urainya.
Lebih lanjut,
Fuad membeberkan bahwa saat Aldi dan Indrawan naik ke atas dengan alasan absen,
mobil diketahui alami rusak pada bagian kunci. “Jadi mobil dirusak pada bagian
kunci depan tepatnya sopir dan posisi kaca tidak pecah,” jelas Fuad. (MNT/01-Rls)