Kapoldasu Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Hilangnya Uang Tunai Milik Pemprovsu Sebesar Rp. 1.6 M



MenaraToday.Com – Medan :

Terkait hilangnya uang tunai sebesar Rp. 1,6 Miliar milik Pemprovsu yang berada di dalam mobil yang diparkir dihalaman Kantor Gubernur Sumatera Utara membuat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjadi penasaran.

Pasalnya Agus menyebutkan di era digital seperti saat ini masih ada saja yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.

“Saya penasaran koq bisa zaman seperti sekarang menarik uang tunai dalam jumlah besar, seharusnya kan cukup via transfer rekning, ini yang membuat saya heran, jika pun uang tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran proyek atau pembayaran gaji kan bisa langsung melalui rekening” ujar Agus, Kamis (12/9/2019).

Pria dengan pangkat dua bintang di pundak ini menyebutkan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus hilangnya uang ini.

“Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, uang yang hilang tersebut uang apa? Dan kita akan terus melakukan penyelidikan siap pelaku pencuriannya dan kenapa pihak Pemprovsu membawa uang tunai dengan jumlah yang besar” ujarnya
  
Seperti diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp. 1.672.985.500 milik Pemprovsu yang berada di dalam mobil terparkir di halaman parkir dekat pos sekurity Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Medan Polinia hilang pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib.

Dalam pemaparan hilangnya uang tersebut, Kabag Humas Pemprovsu, M. Ikhsan dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Raja Indra Saleh, Selasa (10/9/2019) menyebutkan uang yang hilang tersebut baru saja diambil oleh PPTK BPKAD, Muhammad Aldi Budianto bersama seorang tenaga honorer BPKAD, Indrawan Ginting yang akan digunakan untuk pembayaran honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah” ujar M. Ikhsan di Gedung Pemrpovsu pada Selasa (10/9/2019) kemarin.
Ikhsan juga menyebutkan kejadian tersebut sekira pukul 13.43 WIB, saat Aldi menerima informasi dari bendahara bahwa uang pembayaran honor sudah masuk ke rekening mereka sebesar Rp 1.672.985.500. Kemudian, pukul 14.00 WIB, Aldi ditemani Indrawan Ginting mendatangi Kantor Bank Sumut Cabang Utama di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan dan melakukan penarikan tunai sekitar pukul 14.47 WIB. Selanjutnya Aldi bersama Indrawan Ginting membawa uang itu ke Kantor Gubernur Sumut.
“Setelah masuk pelataran parkir yang bersangkutan melakukan putaran sekali lagi. Karena pada masuk pertama penuh dan dia mutar kembali dan melihat ada tempat parkir satu, pas di depan kantor gubernur yang di belakang ada CCTV, kemudian mereka memarkirkan mobil sekitar pukul 15.40 WIB. Aldi dan Indrawan meninggalkan kendaraan itu untuk melakukan absensi, lalu melaksanakan Sholat. Sementara uang ditinggalkan di jok belakang mobil dan pada pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, yang bersangkutan melihat tas sudah tidak ada di dalam mobil, kemudian Aldi dan Indawan menghubungi Pihak Polrestabes Medan dan membuat laporan dan telah di BAP oleh pihak kepolisian,” kata M Ikhsan seraya menyebutkan bahwa tidak ada pengawalan dari petugas keamanan saat Aldi dan Indrawan mengambil uang itu.
“Tidak ada pengawalan saat mengambil uang. Dia (Aldi) hanya berdua dengan Indrawan,” bebernya.
Namun M Ikhsan menolak menjawab kerusakan pada mobil yang digunakan keduanya. Begitu juga saat ditanya alasan mereka meninggalkan uang di dalam mobil. “Biar pihak kepolisian yang menjawab,” ucap M Ikhsan. Masih kata M Ikhsan, kasus itu sudah dilaporkan ke Gubernur dan Sekdaprov Sumut.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat,” tegas M Ikhsan.
Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan bahwa uang yang hilang tersebut merupakan honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan PAPBD Sumut 2019 dan RAPBD Sumut 2020. Ironisnya, mereka tidak merinci jumlah pegawai yang terlibat dalam tim TAPD yang akan menerima honor tersebut.
“Untuk berapa person coba kita lihat berapa orang. Itu berdasarkan SK Gubernur yang mendapat honor ini. Nanti kita lihat berapa jumlahnya. Ada semua sudah jelas, berapa honornya siapa orangnya di OPD mana dia, semua jelas,” kata Fuad.
Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutnya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.
“Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,” urainya.
Lebih lanjut, Fuad membeberkan bahwa saat Aldi dan Indrawan naik ke atas dengan alasan absen, mobil diketahui alami rusak pada bagian kunci. “Jadi mobil dirusak pada bagian kunci depan tepatnya sopir dan posisi kaca tidak pecah,” jelas Fuad. (MNT/01-Rls)

Lebih baru Lebih lama