Kecamatan Pollung Perlu Implementasikan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014


MenaraToday.Com - Humbahas :

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur tata kelola pemerintahannya. Salah satu bentuk system itu adalah demokrasi. 

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). 

Secara historis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.

Hal ini tidak terimplementasikan dengan baik dalam pemilihan Pilkades yang akan dilaksanakan pada bulan yang akan datang, Sabtu, 14 Oktober 2019 dan diduga mengandung sara politik dalam pemilihan Kepala Desa yang akan datang. 

Menurut informasi yang diterima wartawan dari calon kepala desa yang ikut bertanding dan namanya tidak bersedia diterbitkan, sangat kurang setuju atas perlakuan dari oknum yang ada,  sehingga Masyarakat disekitar desa banyak mendapat tekanan-tekanan dari perangkat desa yang ada, dimana Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa belum dilaksanakan sebaik-baiknya dan juga peraturan daripada Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades diperbaharui dan diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan aturan Pilkades.
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades diperbaharui dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan aturan Pilkades, belum dikuasai dengan sebaik-baiknya dan juga tidak mampu menerapkan kepada masyarakat desa yang ada. 

Permendagri no 112 thn 2014 tentang Penetapan Pemilih, Pasal 10 huruf d.Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk tidak diterapkan dan dianggap tidak berhak memilih, sehingga menurut informasi yang diterima dilapangan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) yang menyebabkan seorang warga negara kehilangan hak memilih ketika tidak mendaftar sebagai pemilih atau tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  adalah sangat tidak adil. 

Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 memberikan kewajiban untuk mendaftar semua warga yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin kepada penyelenggara pemilu. 

Namun, disisi lain, bila penyelenggara Pilkades lalai mendaftar seorang warga negara yang telah memiliki hak memilih, warga negara yang bersangkutan kehilangan hak memilihnya. Kesalahan atau kelalaian penyelenggara Pilkades ditimpakan akibatnya kepada warga negara.

Masyarakat mengharapkan kepada Dinas terkait khususnya DPMDP2A agar dapat meninjau kembali tata cara dalam pemilihan pilkades yang akan datang dimana masyarakat yang sudah berdomisili 6 - 22 tahun lamanya dicekal dan tidak diberi hak pilihnya, sehingga keputusan ini pun menuai protes keluarga, pendukung, masyarakat, maupun tim sukses calon kepala desa lain  yang merasa dirugikan dengan aturan ini. 

Keharusan terdaftar dalam DPT bagi calon pemilih ini pun dianggap berpotensi menghilangkan hak suara warga yang sejatinya berhak untuk memilih. (B. Nababan)
Lebih baru Lebih lama