MenaraToday.Com - Cianjur :
Anggota Polisi Teritorial (Polter) Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cidaun dibantu anggota Kepolisian Polsek Naringgul, amankan sopir, kernet beserta kendaraannya. Pengamanan tersebut lantaran ketahuan hendak membuang limbah kelapa yang dibawanya dari Bandung, untuk dibuang di kawasan hutan Wangunjaya, Cianjur Selatan, Senin (09/9), sekira pukul 08.00 WIB.
Banyaknya limbah sampah kelapa yang sering menimbulkan bau yang sangat menyengat ini, memang kerap kali dikeluhkan warga sekitar, karena cara pembuangannya itu sudah jelas menyalahi aturan.
Menyikapi hal tersebut, anggota Polter perhutani RPH Cidaun, BKPH Sindangbarang selalu mengadakan giat Patroli dikawasan hutan Wangunjaya.
Selain itu, petugas juga memasang papan informasi terkait peraturan Daerah (Perda) dan UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Limbah, larangan untuk tidak membuang sampah dikawasan hutan.
Sementara pengakuan sang sopir, dirinya mengaku baru kali ini melakukan pembuangan limbah kelapa dikawasan hutan Wangunjaya tersebut.
"Saya baru sekali buang disini, tadinya saya pikir gak apa-apa karena banyak yang buang disini juga, dan sebetulnya gak ada niat buang limbah kelapa disini, hanya saja sehubungan mau ambil kelapa di Sindangbarang, terpaksa buang diisni," aku Arif saat ditanya petugas.
Setelah mengetahui adanya aturan (Undang-undang) larangan membuang sampah di kawasan hutan, Nana pun merasa kapok.
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang sopir dan keneknya beserta satu unit Mitsubishi truk double yang membawa limbah kelapa.
"Pada saat giat patroli di Hutan Wangunjaya, anggota Polter Perhutani KPH Cidaun, BKPH Sindangbarang, melaporkan adanya satu unit mobil (truk), sedang membongkar sampah yang mau dibuang dikawasan hutan Wangunjaya. Kemudian kami pun bersama sama mendatangai lokasi tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, "sopir dan kernet juga satu unit kendaraan berisi limbah kelapa, kita amankan di mapolsek Naringgul. Karena telah melanggar Undang-undang No. 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah," tegasnya.
Salah seorang petugas Polter RPH Cidaun, Asep Sudrajat, menambahkan, banyaknya sampah yang berceceran dikawasan hutan, kerap kali membuat warga merasa terganggu dan resah, karena menimbulkan bau yang sangat menyengat.
"Upaya pencegahan sebetulnya sudah dilakukan dengan cara memasang papan informasi disetiap titik untuk tidak membuang sampah dikawasan hutan, sesuai perda dan Undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan dengan terjadinya hal ini, bisa membuat efek jera bagi para sopir-sopir dan para pelaku lainnya yang membuang sampah di kawasa hutan ini," tandasnya. (SN).