MenaraToday.Com –
Pekanbaru
Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) Amral Fery menyebutkan ada empat daerah di Provinsi Riau yang
memasuki level berbahaya untuk dihirup karena kabut asap yang diakibatkan oleh
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sementara di daerah lain masih bestatus
daearah kategori tidak sehat.
Amral Fery juga menyebutkan bahwa tolak ukur tersebut didapati
dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat pada Minggu
(15/9/2019) sekira pukul 15.00 Wib.
“Jadi berdasarkan alat mengukur kualitas udara menunjukkan ada 4
daerah yang memasuki level berbahaya dan 2 daerah tidak sehat. Ke enam daerah
dengan udara berbahaya untuk dihirup antara lain Kota Pekanbaru, Rokan Hilir,
Dumai dan Siak, sedangkan untuk daerah yang dinyatakan tidak sehat yakni
Bengkalis dan Kampar dan Polutan Standar Indeks (PSI) dari keempat daerah
tersebut rata-rata telah berada di atas 300 atau kategori hitam” ujar Amral
Fery kepada sejumlah awak media.
Amral Fery juga memaparkan bahwa untuk Pekanbaru terdapat tiga
papan ISPU yakni display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara tidak sehat
(189 Psi), display DLHK Pekanbaru dengan kualitas tidak sehat (139 Psi) dan
ISPU Chevron di Rumbai dengan kategori berbahaya (diatas 300 Psi), kemudian
alat ISPU Chevron yang berada di Minas Kabupaten Siak dengan kualitas udara
berbahaya (300 Psi), di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi), sedangkan di
Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko kualitas udara sedang (76 Psi) dan
Libo kualitas udara berbahaya (300 Psi).
“Untuk
di Bengkalis ada dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri
Field yang menunjukkan udara sedang tidak sehat, sementara di Kampar alat ISPU yang
berada di Petepahan dengan kategori tidak sehat (143 Psi). Dengan adanya
peringatan udara level berbahaya tersebut diharapkan kelapa daerah bisa
menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla, sebab dalam
peraturan PP Nomor 41 tahun 1999 kita bisa merekomendasikan bahwa Kepala Daerah
sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara” jelas Amral (Mnt/01-MC)