KLHK Sebut Akibat Karhutla Empat Daerah Di Riau Berbahaya Untuk Dihirup


MenaraToday.Com – Pekanbaru
Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Amral Fery menyebutkan ada empat daerah di Provinsi Riau yang memasuki level berbahaya untuk dihirup karena kabut asap yang diakibatkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sementara di daerah lain masih bestatus daearah kategori tidak sehat.
Amral Fery juga menyebutkan bahwa tolak ukur tersebut didapati dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat pada Minggu (15/9/2019) sekira pukul 15.00 Wib.
“Jadi berdasarkan alat mengukur kualitas udara menunjukkan ada 4 daerah yang memasuki level berbahaya dan 2 daerah tidak sehat. Ke enam daerah dengan udara berbahaya untuk dihirup antara lain Kota Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai dan Siak, sedangkan untuk daerah yang dinyatakan tidak sehat yakni Bengkalis dan Kampar dan Polutan Standar Indeks (PSI) dari keempat daerah tersebut rata-rata telah berada di atas 300 atau kategori hitam” ujar Amral Fery kepada sejumlah awak media.
Amral Fery juga memaparkan bahwa untuk Pekanbaru terdapat tiga papan ISPU yakni display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara tidak sehat (189 Psi), display DLHK Pekanbaru dengan kualitas tidak sehat (139 Psi) dan ISPU Chevron di Rumbai dengan kategori berbahaya (diatas 300 Psi), kemudian alat ISPU Chevron yang berada di Minas Kabupaten Siak dengan kualitas udara berbahaya (300 Psi), di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi), sedangkan di Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko kualitas udara sedang (76 Psi) dan Libo kualitas udara berbahaya (300 Psi).
“Untuk di Bengkalis ada dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field yang menunjukkan udara sedang tidak sehat, sementara di Kampar alat ISPU yang berada di Petepahan dengan kategori tidak sehat (143 Psi). Dengan adanya peringatan udara level berbahaya tersebut diharapkan kelapa daerah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla, sebab dalam peraturan PP Nomor 41 tahun 1999 kita bisa merekomendasikan bahwa Kepala Daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara” jelas Amral (Mnt/01-MC)
Lebih baru Lebih lama