Koalisi Marcusuar Banten Gelar Aksi Demo Di Kejari Dan Polres Pandeglang


MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Polres dan Kejari Pandeglang dipenuhi massa yang tergabung dalam koalisi Marcusuar Banten yang terdiri dari 3 perguruan silat, 14 Media,  5 Ormas dan 33 Lembaga Swadaya Masyarakat, yang 3 kali kedua menggelar aksi unjuk rasa dan penyerahan laporan adua kepada Kejaksaan Tinggi Negeri serta Polres Pandeglang terkait kasus Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) TA. 2012 di Kecamatan Dicikeusik Kabupaten Pandeglang. 


Koodinator Lapangan, Heru Priyatna kepada MenaraToday.Com menyebutkan aksi yang digelar merupakan kumpulan elemen yang menuntut keadilan pada Kajari dan pihak kepolisian tentang bantua Puso TA. 2012.

Dalam aksi tersebut tampak istri dan anak terpidana TB.  Dely Suhandar yang telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara. 

Dalam orasinya Asih Sumarsih mengatakan dirinya sangat kecewa atas kinerja penyidik Polres Pandeglang. 

"Suami saya dihukum 4 tahun karena menerima uang Kedeudeuh sebesar Rp.  60 Juta dari total Rp. 749 juta, tapi mengapa penikmat aliran dana Kededeuh yang lain yang berjumlah 63 orang masih masih bebas berkeliaran diluar sana, kenapa mereka tidak di hukum atau mungkin karena mereka bukan LSM, jadi tolong beri kami keadilan" ujar Asih dalam orasinya. 

Dalam perkara BP3 Kecamatan Cikeusik hasil penyelurusan MenaraToday.Com dan beberapa lembaga dan media diduga adanya jumlah kerugian negara yang lebih besar diambil dari berdasarkan keterangan ahli dan sejumlah saksi baik ahli dalam BAP ataupun saksi dalan persidangan 
    
Adapun keterangan para ahli dan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari beberapa terpidana kasus BP3 Kecamatan Cikeusik diduga mengarah pada timbulnya kerugian negara yang lebih besar yang dilakukan oleh 4.232 petani penerima dana BP3, 13 gapoktan pengurus kelompok tani kecamatan Cikeusik, 106 kelompok tani penerima BP3, 14 Kepala Desa distributor pupuk CV. Sinar Malimping putra kepala cabang Bank BRI unit Cikeusik cabang Labuan priode 2012 -2016, 63 penerima dana Kadeudeuh yang alokasi dananya senilai Rp 8.250.000.000 dengan dugaan kerugian negara senilai Rp.  2.760.830.000 rupiah yang diterima oleh penerima yang tidak berhak menerima
diduga korupsi berjamaah ini dilakukan dengan cara melakukan musyawarah untuk memotong dana BP3  TA 2012 yang disetorkan kepada KTNA Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang. 

Dari Alat Bukti BAP Polres Pandeglang dan fakta hukum putusan No 21/pid.sus-tpk/2018/PN-Serang atas nama Tubagus Dely Suhendar dan berdasarkan keterangan para saksi - saksi Ketua 13 Gapoktan se kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah melanggar ketentuan peraturan Menteri Pertanian no 62/permentan/ot-140 /10/2012 tentang pedoman penanggulangan padi puso dengan dugaan melakukan potongan atau penyisihan dana BP3 yang diduga disetorkan kepada  KTNA dengan dugaan  jumlah kerugian negara sebesar Rp. 2.936.230.000 dengan cara pemotongan pada tenaga kerja Rp 2.600.000 per hekto are dengan luas 2.210 hekto are 

Kerugian uang negara tersebut diduga bermula akibat kegiatan pengadaan pupuk dari CV.  Sinar Malimping Putra yang telah melanggar pedoman umum bantuan penanggulangan padi puso Bp 3 tahun anggaran 2012  dengan cara membeli mendebit atau memotong langsung dari rekening 106 kelompok tani sebesar Rp 2.422.200.000 

"Saya berharap kepada kapolres pandeglang untuk memeriksa penikmat dana lainya dan dinaikan yang tadinya saksi menjadi tersangka" ujar Asih (Ags)
Lebih baru Lebih lama