Melalui Program RHL, Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Masyarakat



MenaraToday.Com - Oku Selatan :

Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau yang sering di dengar dengan sebutan RHL, adalah salah satu cara pemerintah untuk menyelamatkan hutan hutan yang telah di gundulkan. Selain dari pada itu RHL juga salah satu cara pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat yang ada didalam kawasan RHL.


Seperti yang dipaparkan oleh salah satu tim pelaksana teknis CV. Bima Persada, Saddam Husein. Saat dibincangi oleh wartawan media online Menaratoday.com diselala sela istirahatnya dia menjelaskan bahwa tujuan pemerintah mengadakan kegiatan Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah untuk memulihkan, mempertahankan, serta meningkatkan fungsi sumber daya hutan dan lahan

"Tujuan adalah untuk memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi sumber daya hutan dan lahan, baik fungsi produksi, fungsi lindung, fungsi konserpasi dengan cara memberikan bantuan berupa bibit yang menghasilkan seperti jambu pokat, pinang, petai, durian, jengkol dan lain sebagainya. Dan kesemuanya itu jika nanti telah menghasilkan hasilnya kembali kepada masyarakat," paparnya.

Selain dari penjelasan diatas, Saddam Husein, juga menjelaskan Dasar 
Dasar Hukum penyelenggara Rehabilitasi Hutan dan Lahan(RHL).

"RHL ini diselenggarakan dengan dasar hukum Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Hutan: P 105 MEN LHK/SETJEN/12/2018. Tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pendukung dan pemberian Insentif serta pembinaan dan pengendalian Rehabilitasi Hutan dan Lahan," tutup Saddam. (jamhuri)
Lebih baru Lebih lama