MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Personil Opsnal Polsek Bangko mengamankan Erwinsyah
Putra alias Putra, warga Jalan Praka Wahyudi RT/RW 05/05, Kepatihan Labuhan
Tangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir karena kedapatan melakukan tindak
pidana pembakaran lahan dan hutan. Putra diamankan berdasarkan laporan Azwar
angota opsnal Polsek Bangko. Setelah terbukti melakukan pembakaran lahan
miliknya sendiri yang berlokasi di Jalan Praka Wahyudi Rt/05 Rw05 Kepatihan
Labuhan Tangga Besr Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Dengan diamankannya Putra
maka menambah panjang catatan pelaku tindak pidana Karhutla di wilayah Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto,S.I.K,
M.H melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH menyebutkan bahwa
pada hari Senin (16/9/2019), sekira pukul 14.30 wib.
Kapolsek Bangko bersama anggota melihat ada titik asap
di Jalan Praka Wahyudi, kemudian Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta anggota
turun kelokasi mengecek titik api tersebut, setibanya di TKP Personil opsnal
melihat Erwinsyah Putra Als Putra sedang berada di lokasi semak belukar
kelapa sawit yang sudah terbakar, melihat hal tersebut kemudian petugas
mengamankan pelaku dan menemukan 1 buah mancis warna putih kombinasi hitam dan
merah, yang mana menurut keterangan pelaku ia sudah melakukan pembakaran
tersebut selama 2 hari, selanjutnya terlapor dibawa kepolsek Bangko untuk di
tindak lanjuti. (Suwarno)