Dana Swadaya Masyarakat Program Kota Ku Kota Serang Diduga Fiktif dan Langgar UU KIP


MenaraToday.Com – Serang :

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 36 Milyar yang didanai oleh Anggaran Belanja Negara (APBN) diduga sarat dengan kebohongan publik, dikarenakan menurut pengakuan para anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) bahwa Badan Keswadayaan tersebut tidak ada (bohong).


Hal ini diungkapkan Ahmad Yani yang mengaku sebagai anggota BKM Terumbu Kecamatan Kaseman dan dibenarkan oleh anggota BKM dari Cigong Walantaka yang enggan namanya dipublikasikan. Mereka menyebutkan bahwa Swadaya Masyarakat tersebut tidak ada alias bohong, lalu saat ditanya saat pengajuan adakah dimintai bukti rekening oleh pihak dinas, dengan serempak mereka menjawab tidak ada, jadi papan informasi proyek yang tertulis Swadaya sampai sebesar Rp. 90 juta itu bohong

Berdasarkan hasil penelusuran team MenaraToday.Com di lapangan, sungguh sangat ironis jika dana swadaya yang terpampang di papan informasi kegiatan tersebut hanya kamuflase yang suah jelas merupaka suatu kebohongan publik

Sementara itu Ketua Ombudsman Provinsi Banten, Bambang Kusumo saat dikonfirmas team MenaraToday.Com, Senin (16/9/2019) menyebutkan bahwa proyek yang di fiktifkan telah melangga hukum pidana.

“Jelas melanggar hukum dan jelas ada pidananya” ujar Bambang (Ags)
Lebih baru Lebih lama